
Jakarta, 24 Februari 2025 - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menghadiri secara langsung peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang bertempat di Lapangan Istana Presiden.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidatonya menyatakan bahwa pembentukan Danantara Indonesia merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan nasional demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Danantara bukan sekadar badan pengelola investasi, melainkan instrumen pembangunan nasional yang akan mengubah cara pengelolaan kekayaan bangsa." tegas Prabowo.
Prabowo pun menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap Danantara Indonesia, mengingat perannya yang vital bagi generasi mendatang. Pengelolaan Danantara Indonesia harus dilakukan dengan sangat hati-hati, transparan, dan dapat diaudit setiap saat oleh siapa pun, karena Danantara adalah milik anak dan cucu, sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Danantara adalah badan pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis. Pembentukan Danantara mengacu pada perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025, yang mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan mengelola aset negara sebesar 900 Miliar US $ atau sekitar 14.678 Triliun Rupiah untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis, seperti energi terbarukan, pengembangan industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, hingga ketahanan pangan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
