Jakarta, 13 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor terkait sistem informasi digital dan pengelolaan Beneficial Ownership (BO), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum menyelenggarakan rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada Kamis (13/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis serta menyamakan persepsi dalam penguatan tata kelola Beneficial Ownership di Indonesia.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan FGD yang akan digelar pada 18–20 Juni 2025. Fokus utama diskusi adalah pemetaan tantangan dan peluang dalam penguatan sistem informasi digital serta penyusunan langkah-langkah konkret terhadap isu tata kelola Beneficial Ownership yang masih memerlukan regulasi dan pemahaman yang lebih mendalam.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Suprihadi, membuka rapat dengan menekankan pentingnya penyelarasan pandangan sebelum FGD berlangsung. Ia menyampaikan bahwa pemetaan awal terhadap permasalahan akan menjadi dasar diskusi yang lebih terarah.
"Melalui rapat ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai permasalahan yang ada, khususnya dalam tata kelola Beneficial Ownership. Diharapkan FGD mendatang dapat menjadi forum yang menghasilkan solusi konkret dan bermanfaat bagi semua pihak", ujar Ramelan.
Dr. Laila Yunara dari Kanwil Kemenkumham Lampung menyoroti pentingnya peningkatan kualitas data Beneficial Ownership, tidak hanya dari sisi integrasi, tetapi juga dari sisi regulasi yang mendasarinya. Ia menekankan bahwa kualitas data akan menentukan kebermanfaatan informasi yang dihasilkan.
Senada dengan itu, Fahrurozi dari Ditjen AHU menilai bahwa Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Beneficial Ownership masih terlalu umum dan multitafsir, sehingga perlu direvisi agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Susan Sandra dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU menambahkan bahwa perlu dilakukan sosialisasi lebih masif kepada kementerian/lembaga terkait mengenai pelaporan Beneficial Ownership. Tujuannya agar para pemilik manfaat memahami esensi dan tujuan pelaporan tersebut secara komprehensif.
Sementara itu, Mega dari Ditjen AHU menekankan bahwa penguatan kualitas data menjadi aspek krusial, agar para pemangku kepentingan dapat menggunakan data tersebut secara optimal dan sesuai fungsi.
Adapun kesimpulan rapat menggarisbawahi beberapa poin penting, antara lain: perlunya pembatasan terhadap data korporasi yang tidak aktif (dorman), evaluasi terhadap sistem pelaporan yang berbasis self-declare, serta integrasi data lintas kementerian/lembaga untuk mendukung pemanfaatan data Beneficial Ownership, termasuk oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi kolaborasi antarinstansi guna mewujudkan sistem informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
