
Makassar, 11 Juni 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Identifikasi Masalah Pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi di Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (11/6). Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Makassar.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Setyo Utomo; Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal; Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Marciana Dominika; Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Yohanis Varianto; serta jajaran Kelompok Kerja Bantuan Hukum dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengucapkan terima kasih atas kehadiran perwakilan Kemenko Kumham Imipas. Ia berharap sinergi antara pusat dan daerah dapat memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di wilayahnya.
"Kami menyambut baik perhatian dari Kemenko Kumham Imipas dalam mengawal pelaksanaan kegiatan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi di Sulawesi Selatan. Harapan kami, hambatan dan tantangan yang ada dapat segera teratasi, sehingga akses keadilan bagi masyarakat miskin bisa lebih merata dan berkualitas," ujarnya.
Asisten Deputi Setyo Utomo menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan pengawasan yang dijalankan oleh Kemenko Kumham Imipas, khususnya dalam mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Hukum yang menjadi indikator penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

"Kami hadir untuk mendengar langsung permasalahan yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan bantuan hukum. Ini bagian dari upaya kami memastikan bahwa kebijakan yang dirancang di pusat bisa diterapkan dengan baik di daerah," katanya.
Sementara itu, Marciana Dominika dari BPHN menegaskan bahwa program bantuan hukum memiliki nilai strategis karena menyasar langsung masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok miskin. Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah-wilayah strategis.
"Kami mendorong agar Kanwil tidak hanya aktif dalam pelaksanaan, tetapi juga menggandeng pemerintah daerah dalam membentuk dan memperkuat Posbakum. Ini penting agar akses keadilan semakin luas," ujar Marciana.
Dalam forum rapat tersebut, sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan turut diungkapkan, baik oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel maupun Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Beberapa persoalan mencakup koordinasi lintas sektor, penyesuaian kebijakan akibat penataan kementerian/lembaga, serta keterbatasan sumber daya dalam implementasi bantuan hukum.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu merumuskan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan mendorong efektivitas pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, guna menjamin hak masyarakat terhadap akses keadilan yang setara di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
