
Jakarta, 22 Oktober 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan Finalisasi Pedoman dan Pengukuhan SK Tim Kerja Pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2025 di Oakwood Suites Jakarta, Rabu (22/10).Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan RPJMN 2025–2029, khususnya Asta Cita ke-7 tentang penguatan reformasi hukum dan birokrasi.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, Kepala Bidang Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum Kemenko Polhukam, Sonata Lukman, dan Pimti Pratama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Asdep Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Setyo Utomo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian konsinyering dan penyusunan pedoman pengukuran IPH yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan peran Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator pencapaian target IPH tahun 2025 dengan nilai sasaran 0,69, sebagaimana mandat RPJMN 2025–2029.
Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menekankan bahwa IPH merupakan instrumen strategis untuk mengukur kualitas pembangunan hukum nasional melalui lima pilar utama: Budaya Hukum, Materi Hukum, Kelembagaan Hukum, Penegakan Hukum, serta Informasi dan Komunikasi Hukum.
“Indeks Pembangunan Hukum bukan sekadar angka, melainkan dasar penyusunan kebijakan hukum berbasis data atau evidence-based policy. Forum ini menjadi sarana memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pengawalan capaian IPH antara pusat dan daerah berjalan selaras,” ujar Andika.
Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat sebagai koordinator pencapaian indikator prioritas nasional IPH, sehingga dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi antar-Kementerian/Lembaga.
Dalam sesi pembahasan teknis, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi, memaparkan draft SK Tim Kerja Pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2025. SK ini disusun untuk memastikan keterlibatan lintas unit di Kemenko Kumham Imipas dalam pemantauan dan pengawalan capaian IPH. Dengan adanya SK Tim Kerja Pengawalan IPH, proses pengawalan pembangunan hukum diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi, terukur, dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan serta penguatan sistem hukum nasional.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani, memaparkan Pedoman Pengawalan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawalan IPH pada kementerian dan lembaga, guna memperkuat koordinasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan IPH sebagai salah satu indikator prioritas nasional. Ia menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjamin terwujudnya pembangunan hukum yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam Sesi FGD, Penyelarasan Pengawalan IPH Tahun 2025, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bappenas, Hendra Wahanu Prabandani menjelaskan IPH tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga mencerminkan pandangan bahwa pembangunan hukum harus dilakukan secara terencana, berkualitas, dan berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa IPH menjadi bagian penting dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, yang menempatkan pembangunan hukum sebagai salah satu sasaran strategis nasional.
“Kemenko Kumham Imipas memiliki peran sentral untuk mengoordinasikan capaian IPH setiap tahun. Karena itu, keselarasan antara perencanaan, indikator kinerja, dan pelaporan di seluruh kementerian dan lembaga menjadi kunci agar pengawalan IPH berjalan efektif dan konsisten,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memastikan capaian target Indeks Pembangunan Hukum 0,69 pada tahun 2025, dengan memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan lintas sektor. Langkah ini menjadi pijakan awal dalam mengawal pembangunan hukum nasional yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis data menuju Indonesia Emas 2045.
