Jakarta, 27 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghimpun berbagai rekomendasi untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan di Hotel Gran Melia Jakarta.
Forum menghadirkan enam narasumber dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi masyarakat sipil, dan organisasi penyandang disabilitas. Pembahasan diarahkan pada persoalan kelembagaan, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, aksesibilitas digital, bahasa isyarat, pelindungan penyandang disabilitas psikososial, serta pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas.
Wakil Ketua KND Deka Kurniawan menilai tantangan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak semata terletak pada ketersediaan regulasi, tetapi juga pada tata kelola dan implementasinya. Ia mendorong penguatan independensi KND, mekanisme tindak lanjut rekomendasi, revitalisasi RAN Penyandang Disabilitas, integrasi data, serta partisipasi bermakna dalam penyusunan kebijakan.
“Kita tidak kekurangan norma atau instrumen kebijakan,” menjadi penekanan Deka. Menurutnya, kelembagaan, kewenangan, data, pembiayaan, dan mekanisme tindak lanjut perlu dirancang sebagai satu kesatuan agar kebijakan dapat menghasilkan layanan yang benar-benar dirasakan penyandang disabilitas.
Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi menyoroti pentingnya keselarasan antara peraturan daerah, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan dan evaluasi. Data yang dipaparkannya menunjukkan 33 dari 38 provinsi telah memiliki Perda Disabilitas, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota baru 163 dari 514 daerah. Baru 12 daerah yang tercatat telah menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD).

Pada aspek transformasi digital, Bendahara Umum Persatuan Tunanetra Indonesia Dendy Arifianto menekankan bahwa aksesibilitas dan literasi digital harus berjalan beriringan. Pertuni mendorong layanan pemerintah yang kompatibel dengan screen reader, penerapan standar Web Content Accessibility Guidelines (WCAG), audit aksesibilitas berkala, serta pelibatan penyandang disabilitas netra sejak perencanaan layanan digital.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Gerakan untuk Kesejahteraan Tuli Indonesia Iwan Satriyawan Setyohadi menegaskan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) merupakan bagian dari budaya dan identitas Tuli. Menurut Gerkatin, layanan yang inklusif harus menyediakan akses bahasa isyarat sekaligus melibatkan komunitas Tuli sebagai subjek dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti mengangkat deinstitusionalisasi sebagai bagian penting dari agenda HAM. Ia mendorong dua langkah yang berjalan bersamaan, yakni melindungi penyandang disabilitas psikososial yang masih berada di institusi dari kekerasan dan pemasungan, sekaligus membangun layanan berbasis komunitas agar mereka dapat hidup secara mandiri tanpa kehilangan kebebasan.
“Kita harus melindungi orang yang masih berada di institusi hari ini, sambil membangun masa depan di mana tidak seorang pun harus kehilangan kebebasannya hanya untuk mendapatkan dukungan,” ujar Yeni.
Adapun Ketua II Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Rina Prasarani menyoroti diskriminasi berlapis yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas. HWDI mendorong perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) terintegrasi dalam pembangunan, termasuk melalui pelibatan bermakna organisasi penyandang disabilitas serta penganggaran yang responsif gender dan disabilitas.
Berbagai masukan tersebut akan memperkaya rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Tujuannya agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada regulasi, tetapi diwujudkan melalui kelembagaan yang efektif, layanan yang aksesibel, dukungan anggaran, serta partisipasi bermakna penyandang disabilitas.
