
Jakarta, 27 Agustus 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi aspek hukum dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait penguatan regulasi lintas sektor dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Kamis (27/8). Kegiatan dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, yang sekaligus mengawali diskusi mengenai berbagai persoalan hukum dan tata kelola dalam pelaksanaan Program MBG.
Syarifuddin menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan MBG membutuhkan dukungan regulasi yang mampu mengakomodasi keterlibatan berbagai sektor. Saat ini masih terdapat sejumlah kebutuhan penguatan, antara lain terkait aturan lintas sektor mengenai data penerima manfaat dan klaim kesehatan, perizinan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sertifikasi penjamah makanan, hingga mekanisme pengawasan lintas kementerian dan lembaga.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan prioritas Presiden yang dalam pelaksanaannya melibatkan banyak sektor. Karena itu, aspek regulasi dan koordinasi kewenangan perlu diperkuat agar pelaksanaan program di pusat maupun daerah memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan secara efektif,” ujar Syarifuddin.
Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi penting mengingat masih terdapat tantangan dalam implementasi SOP serta hubungan urusan pemerintah pusat dan daerah. Penguatan sinkronisasi diperlukan agar kebijakan MBG dapat diterapkan secara konsisten dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi, yang mengangkat tema “Hubungan Kewenangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Terkait Dukungan Kebijakan Program Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Dalam paparannya, Harsanto menjelaskan konstruksi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan MBG serta relasinya dengan kewenangan pemerintah daerah.
Harsanto menjelaskan bahwa BGN memiliki kewenangan dalam aspek normatif dan operasional penyelenggaraan MBG, termasuk penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria mutu gizi nasional, pedoman Angka Kecukupan Gizi (AKG), standar teknis sarana dan prasarana dapur, serta tata kelola rantai pasok. Di sisi operasional, BGN juga memiliki kewenangan membentuk satuan tugas, menyalurkan bantuan pemerintah, melakukan audit operasional SPPG, dan menjatuhkan sanksi administratif internal.

Namun, pelaksanaan MBG di daerah juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam sejumlah urusan pelayanan dasar. Harsanto menekankan bahwa program strategis nasional tetap perlu memperhatikan kewenangan daerah, termasuk dalam aspek tata ruang, kesehatan lingkungan, ketertiban umum, serta berbagai perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Dalam pelaksanaan MBG, terdapat dua rezim kewenangan yang saling beririsan. BGN memiliki kewenangan fungsional terkait pemenuhan gizi dan target intervensi, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan atributif dalam urusan pelayanan dasar. Karena itu, hubungan keduanya perlu ditata agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan,” jelas Harsanto.
Lebih lanjut, Harsanto memaparkan sejumlah aspek operasional yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah, antara lain kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta pengelolaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Aspek-aspek tersebut tetap berada dalam ranah kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Harsanto, kejelasan pembagian kewenangan menjadi semakin penting ketika terjadi persoalan di tingkat SPPG, seperti dugaan keracunan makanan maupun persoalan pencemaran limbah. Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme koordinasi yang jelas antara BGN, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Dalam forum tersebut turut mengemuka kebutuhan untuk memperkuat hubungan kelembagaan pusat dan daerah melalui mekanisme yang dapat memberikan kejelasan penugasan sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan MBG. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah penguatan mekanisme medebewind atau tugas pembantuan, termasuk pembagian peran dalam pengawasan dan distribusi logistik kepada pemerintah daerah.
Dari sisi regulasi, materi diskusi juga mengusulkan penguatan kerangka hukum penyelenggaraan MBG, antara lain melalui pengaturan mengenai tugas pembantuan, mekanisme pendanaan, serta pengaturan di tingkat daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan program sekaligus memperkuat sinergi antara BGN dan pemerintah daerah.
Melalui rapat sinkronisasi dan koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar pelaksanaan Program MBG tidak hanya berorientasi pada percepatan penyediaan layanan, tetapi juga ditopang oleh tata kelola hukum yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta koordinasi pusat dan daerah yang efektif. Penguatan aspek tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan MBG yang tertib, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
