Surabaya, 27 Agustus 2026 — Sebanyak 5.242 tahanan telah berkurang dari kategori overstay secara nasional hingga 27 Agustus 2026. Perkembangan positif tersebut terus diperkuat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui rekonsiliasi data dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan penanganan overstay berjalan lebih cepat, akurat, dan terukur. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Overstay dalam rangka Rekonsiliasi Data Overstay Tahanan pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Timur di Hotel Wyndham, Surabaya.
Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pemutakhiran data overstay perlu dilakukan secara rutin dan terkoordinasi. Menurutnya, rekonsiliasi tidak hanya diperlukan untuk mengetahui jumlah kasus yang masih tercatat, tetapi juga memastikan setiap perubahan status tahanan dapat segera diperbarui dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. “Data overstaying dari bidang teknologi informasi akan disampaikan setiap bulan, paling lambat dua hari sebelum penutupan periode pelaporan, kepada Kemenko Kumham Imipas untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Terpadu,” ujar Jumadi.
Rangkaian pemaparan dan diskusi dalam rapat koordinasi tersebut dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama menghadirkan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Masjuno serta Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali yang membahas kondisi overstay secara nasional dan Jawa Timur. Sementara sesi kedua menghadirkan Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri KBP Asep Marsel Suherman, Kasi Wilayah III Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Novan Harpanta, Jaksa Ahli Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Leonardo K. Da Silva, serta Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Minanoer Rachman untuk membahas data dan penanganan overstay dari perspektif Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Masjuno memaparkan persentase overstay secara nasional yang menunjukkan tren penurunan, dari 17,80 persen pada Mei 2026 menjadi 14,09 persen pada Juni dan 13,83 persen pada Juli 2026. Per 27 Agustus 2026, jumlah tahanan overstay telah berkurang sebanyak 5.242 orang. Ia mendorong perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif melalui konsep Zero Preventable Overstaying, antara lain dengan pemantauan detention clock, peringatan H-14, H-7, dan H-3, early warning system, serta pembangunan Detention Control System. “Yang kita bangun bukan hanya sistem untuk mengetahui siapa yang sudah overstaying, tetapi bagaimana negara dapat mengetahui lebih awal siapa yang berpotensi overstaying,” terang Masjuno.

Kusnali kemudian memaparkan kondisi Jawa Timur. Per 27 Agustus 2026 terdapat 6.565 tahanan yang tersebar di 39 UPT, dengan 12 UPT masih memiliki kasus overstay. Sebanyak 223 kasus telah diselesaikan selama 1–27 Agustus, sementara 355 orang masih dalam proses penyelesaian. Kasus terbanyak tercatat di Rutan Kelas I Surabaya sebanyak 150 orang, Rutan Kelas IIB Gresik 73 orang, dan Lapas Kelas I Malang 38 orang. “Target yang ingin kita wujudkan adalah satu data, satu pemahaman status, satu rencana tindak lanjut, dan penyelesaian yang terukur,” tegas Kusnali.
Pada sesi kedua, KBP Asep Marsel Suherman mengungkapkan hasil pemantauan dan verifikasi data overstay pada jajaran Polda. Berdasarkan rekonsiliasi yang dilakukan bersama Ditjenpas Wilayah dan Penyidik Polri, data yang sebelumnya masih tercatat pada Deputi Imipas telah diklarifikasi dan dinyatakan nihil di Jawa Timur. Dari unsur Kejaksaan, Novan Harpanta menyampaikan hasil konfirmasi data pada tahapan A I hingga A V yang juga menunjukkan perkembangan positif. Sebagian besar data telah dinyatakan nihil, sementara 14 data masih memerlukan tindak lanjut, terdiri atas delapan orang di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, lima orang di Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan satu orang di Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Leonardo K. Da Silva selanjutnya memaparkan 73 perkara overstay tindak pidana korupsi, dengan 30 perkara atau 41,1 persen berada pada tingkat Pengadilan Negeri. Keterlambatan pengiriman petikan putusan, kompleksitas penghitungan masa pidana, dan keterlambatan penetapan perpanjangan penahanan menjadi sejumlah titik rawan. Leonardo mendorong sinkronisasi SDP, SIPP Pengadilan, dan CMS Kejaksaan secara real time, serta penguatan monitoring masa penahanan. Sementara Minanoer Rachman menyampaikan bahwa dari 76 data A V di Jawa Timur yang sebelumnya tercatat overstay, 75 perkara telah diputus, 67 selesai minutasi, delapan telah dikirim petikan putusannya, tidak terdapat perkara yang belum diputus, dan satu perkara berstatus cabut kasasi. “Tidak ada perkara dalam data tersebut yang masih belum diputus di tingkat kasasi,” jelas Minanoer.
Forum turut mengidentifikasi sejumlah kendala, antara lain dokumen perpanjangan penahanan yang belum tersedia di e-Berpadu, perbedaan data antarinstansi, serta persoalan teknis pelaksanaan putusan tindakan kebiri kimia. Overstay juga berdampak terhadap keuangan negara, dengan tambahan beban yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar per tahun. Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Terpadu Penanganan Overstay yang terdiri atas unsur Kemenko Kumham Imipas, Ditjen Pemasyarakatan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, serta jajaran Rutan dan Lapas di Jawa Timur.
Menutup kegiatan, Jumadi menegaskan pentingnya membangun persamaan persepsi dan kesatuan data yang otentik agar data yang dihimpun dari UPT Pemasyarakatan dan disampaikan oleh Ditjenpas benar-benar dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian overstay. “Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang telah disusun pada tahun 2025. Kami terus melakukan pembaruan agar data yang digunakan semakin akurat dan dapat ditindaklanjuti. Ke depan, data overstay dari seluruh Indonesia akan disampaikan setiap bulan kepada Tim Terpadu. Mudah-mudahan data yang tersedia semakin valid dan dapat digunakan secara efektif dalam penyelesaian overstay,” ujar Jumadi.
