
Jakarta, 16 Juni 2025 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum menggelar rapat pembahasan kebijakan keadilan restoratif pada Senin (16/6) 2025, di Jakarta, guna memperkuat arah dan pemahaman penerapan konsep keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Dalam paparannya, Robianto menjelaskan pentingnya keadilan restoratif sebagai pendekatan hukum pidana yang berfokus pada pemulihan korban, dan bukan semata-mata penghukuman pelaku.
“Keadilan restoratif dalam praktik hukum positif saat ini masih ditafsirkan sempit sebagai mekanisme perdamaian atau penghentian perkara. Padahal esensi utamanya adalah pemulihan bagi semua pihak yang terdampak kejahatan,” ujar Robianto.
Rapat ini juga dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mematangkan arah pembahasan Forum Group Discussion (FGD) yang akan diselenggarakan pada 23–25 Juni 2025 mendatang agar berlangsung secara sistematis dan optimal.
Hadir sebagai peserta rapat, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang memberikan pandangan akademis terkait perkembangan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menyampaikan bahwa saat ini keadilan restoratif perlu diterjemahkan dalam buku saku yang bisa dipedomani oleh setiap orang yang berkepentingan terhadap keadilan restoratif tersebut.
Selain itu, turut hadir Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), Syarifuddin, Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi dan Komunikasi Hukum, Setyo Utomo, serta perwakilan dari lembaga-lembaga kajian independen, yaitu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).
Dalam diskusi, tim IJRS menyoroti bahwa implementasi keadilan restoratif di lapangan sering kali tidak selaras dengan tujuannya, dan bahkan berpotensi menghambat proses penanganan perkara. Karena itu, diperlukan penjelasan konseptual yang lebih utuh serta kerangka pelaksanaan yang lebih komprehensif.
Dari rapat koordinasi ini diperlukan persamaan persepsi antar pemangku kepentingan tentang konsep Keadilan Restoratif, sebelum membahas lebih lanjut bagaimana konsep dapat diterjemahkan ke dalam mekanisme pelaksanannya. “Serta perlunya sinkronisasi konsep Restorative Justice menuju implementasi UU KUHP,” ujar Robianto.
Robianto menutup rapat dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan menegaskan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di Indonesia.
“Dengan terselenggaranya rapat ini, Kemenko Kumham Imipas berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pema
