Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Pengarusutamaan HAM dalam Legislasi, Kemenko Kumham Imipas Bersama Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Perkuat Sinergi

WhatsApp Image 2025 05 23 at 08.40.24

Jakarta, 20 Mei 2025— Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan , menegaskan pentingnya peran Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dalam mengarusutamakan nilai-nilai HAM pada setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan dalam sesi diskusi Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Pengarusutamaan HAM dalam legislasi merupakan bagian penting dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang memuat sasaran strategis bagi perlindungan terhadap empat kelompok rentan: perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Dalam konteks ini, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM memiliki mandat untuk memastikan seluruh peraturan perundang-undangan yang dibentuk telah selaras dengan prinsip penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Salah satu langkah nyata yang kini sedang didorong adalah pelaksanaan Audit HAM bagi Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). Audit ini bertujuan untuk menilai sejauh mana produk hukum yang dihasilkan telah mempertimbangkan dan menjamin hak asasi manusia.

Munafrizal juga menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. "Perlu ada upaya bersama untuk memastikan bahwa Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian HaM dapat berperan nyata dalam pengarusutamaan HAM dalam setiap proses legislasi," ujarnya.

Ia juga mengusulkan adanya Human Rights Early Detection in Legislation Making atau deteksi dini hak asasi manusia dalam proses pembentukan regulasi. "Jika dahulu saat masih sebagai Kementerian Hukum dan HAM, kita mengenal istilah harmonisasi peraturan perundang-undangan, maka kini sebagai Kementerian HAM harus dilibatkan dalam proses harmonisasi dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Munafrizal mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik atau kebijakan diskriminatif, namun juga bisa muncul dari produk legislasi. "Dalam sistem otoritarian, legislasi bisa menjadi alat represi. Namun bahkan di negara demokratis, potensi regulasi yang tidak selaras dengan HAM tetap ada jika tidak diawasi secara ketat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perspektif HAM harus menjadi dasar dalam setiap penyusunan regulasi. "Peraturan perundang-undangan tidak boleh hanya dipandang dari sisi hukum dan administrasi semata, tetapi juga harus mengandung nilai-nilai kemanusiaan," tutup Munafrizal.

Melalui diskusi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan kembali peran strategisnya sebagai penggerak utama dalam integrasi nilai-nilai HAM ke dalam sistem legislasi nasional. Penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral dan manusiawi

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI