Jakarta, 18 November 2025 - Pemerintah terus memperkuat ekosistem hak cipta melalui Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan atau Musik yang diselenggarakan di Grand Mercure Jakarta Kemayoran oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Pertemuan ini diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi serta kebutuhan pelaku industri musik nasional.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Agung Damarsasongko, serta Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Yasmon. Peserta kegiatan meliputi perwakilan dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Dalam sambutannya, Deputi Nofli menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari kerja bersama dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual, terutama dalam sektor musik. “Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya kita untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual khususnya pada sektor musik dan lagu. Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang hadir sekaligus memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi,” ujarnya.
Deputi Nofli juga menyoroti maraknya sengketa terkait perizinan, royalti, dan hak cipta yang menimbulkan persepsi beragam di masyarakat. “Beberapa kasus telah menimbulkan kesalahpahaman publik bahkan menciptakan kecemasan dalam pelaku usaha dan masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa tata kelola royalti belum sepenuhnya dipahami dan belum berjalan optimal.” Ia menegaskan pentingnya memperkuat kepastian hukum, transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan kelembagaan LMK dan LMKN.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengenai perkembangan Revisi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam paparannya, Agung menjelaskan bahwa revisi undang undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025. “Draf Rancangan Undang Undang Hak Cipta saat ini berada di Badan Legislasi DPR setelah melalui proses harmonisasi,” ujar Agung. Ia menjelaskan bahwa revisi memuat penguatan perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak. Agung juga menyampaikan sejumlah masukan pemerintah, termasuk pentingnya pengaturan Freedom of Panorama, Public Lending Right, dan Resale Right agar selaras dengan praktik internasional.

Paparan berikutnya disampaikan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon yang membahas peluang kerja sama internasional dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual nasional. “Kebijakan kekayaan intelektual merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Pada Juli 2025 dalam pertemuan bilateral dengan WIPO kami menyampaikan gagasan pembentukan Jakarta Protocol di Geneva,” ujar Yasmon. Ia menambahkan bahwa Indonesia terus menggalang dukungan dari negara anggota BRICS dan akan menyampaikan secara resmi Indonesian Proposal on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam pertemuan WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights pada Desember mendatang. “Instrumen global yang inovatif dan mengikat diperlukan untuk memastikan kreator memperoleh remunerasi yang adil, tepat waktu, dan proporsional dalam ekosistem digital.”
Paparan selanjutnya disampaikan Analis Hukum Badan Strategi Kebijakan Rodes Ober Adi Guna Pardosi terkait tata kelola kelembagaan dalam pengelolaan royalti. Rodes menyoroti tantangan utama dalam sistem royalti saat ini. “Kurangnya informasi dan edukasi kepada pencipta dan musisi turut menciptakan trust issue dalam pengelolaan royalti. Mekanisme yang berjalan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ujar Rodes. Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan mekanisme pembayaran pada platform digital kerap menimbulkan perdebatan mengenai pembagian royalti.
Rodes menyampaikan sejumlah rekomendasi jangka pendek yang perlu dilaksanakan dalam tiga bulan ke depan, antara lain inisiasi pembahasan lintas pemangku kepentingan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan percepatan pelaksanaan prinsip transparansi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Selain itu, ia juga menyampaikan rekomendasi jangka menengah dan panjang yang mencakup penyempurnaan mekanisme pengelolaan royalti domestik serta penguatan pengelolaan royalti pada platform digital dan platform global.
Rapat koordinasi ini menjadi ruang kolaborasi bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat kebijakan tata kelola royalti di Indonesia. Melalui berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan, pemerintah menargetkan ekosistem musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Seluruh hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam merumuskan rekomendasi kebijakan tata kelola royalti lagu dan atau musik.
