
Tanjung Pinang, 7 Juli 2025 — Dalam rangka inventarisasi masalah untuk mendukung optimalisasi layanan, Kemenko Kumham Imipas dorong penguatan tata kelola pemasyarakatan di Kepulauan Riau, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan melaksanakan kunjungan kerja serta sosialisasi tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, Senin (7/7).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, ini diawali dengan pertemuan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau. Rombongan diterima dengan hangat oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Jumadi menyampaikan bahwa kehadiran Kemenko Kumham Imipas tidak hanya untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi kementerian, tetapi juga untuk menggali informasi terkini terkait kondisi layanan pemasyarakatan, tantangan, serta peluang yang ada di wilayah Kepulauan Riau.
"Melalui koordinasi dan sinkronisasi yang baik, diharapkan seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sinergi lintas lembaga, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat," ujar Jumadi.
Selain sosialisasi, dilaksanakan juga rapat sinkronisasi dan koordinasi yang dihadiri para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Kepulauan Riau secara daring dan luring. Berbagai isu strategis diangkat, mulai dari keterbatasan SDM, sarana prasarana, hingga permasalahan overstaying dan overcrowded di Lapas dan Rutan.
Aris Munandar, selaku Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau, memaparkan kondisi aktual di wilayah, termasuk permasalahan overkapasitas di Lapas Tanjungpinang yang saat ini dihuni oleh 621 orang, padahal kapasitas hanya 354 orang. Tingginya jumlah narapidana tindak pidana narkotika juga menjadi sorotan utama.
Menanggapi hal tersebut, Jumadi menekankan pentingnya perbaikan tata kelola berbasis data, serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Diharapkan, melalui sistem ini, berbagai permasalahan data dan administratif dapat diminimalisir.
Selain itu, upaya pembaharuan regulasi, termasuk penyusunan Peraturan Presiden terkait SPPT-TI dan revisi UU Narkotika, diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang dalam mengatasi overcrowded. "Jika regulasi baru diterapkan dengan baik, maka narapidana pengguna narkoba dapat diarahkan untuk rehabilitasi, sehingga kapasitas Lapas dapat dikendalikan," tegas Jumadi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan Tanjungpinang juga mengharapkan adanya penambahan pembimbing kemasyarakatan serta pelatihan asesmen menyongsong pemberlakuan KUHP baru.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bapas Kelas I Tanjupinang dan Rutan Kelas I Tanjupinang. Tim Kemenko Kumham Imipas meninjau langsung kondisi sarana, program pembinaan, serta mendengar aspirasi para kepala UPT.
Di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Jumadi mengapresiasi berbagai produk hasil karya warga binaan, seperti kerupuk ikan dan kopi. "Produk-produk ini bukan hanya meningkatkan keterampilan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi para warga binaan setelah mereka kembali ke masyarakat," tambahnya.
Mengakhiri rangkaian kunjungan, Jumadi berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau untuk selalu semangat, menjaga integritas, serta mengutamakan keselamatan dalam bekerja. "Semoga upaya kita bersama dapat membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin humanis, profesional, dan berdaya guna," tutupnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta menyiapkan berbagai rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.
