Jakarta, 30 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia membuka babak baru kerja sama hukum dengan Portugal. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pertemuan dengan Duta Besar Portugal untuk Indonesia, Miguel De Mascarenhas De Calheiros Velozo, menjadi langkah awal penjajakan kerja sama yang sebelumnya belum pernah dijalankan secara formal antara kedua negara.
“Kami membicarakan kemungkinan menyusun perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) in criminal matters dengan Portugal. Selain itu, Dubes Portugal juga menyampaikan keinginan untuk membahas transfer of prisoners,” ungkap Yusril.
Isu pemindahan narapidana mengemuka lantaran dua warga negara Portugal saat ini tengah menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Meski Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana, Yusril menyatakan bahwa praktik tersebut telah dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara.
“Contohnya, kita pernah memindahkan Serge Atlaoui ke Prancis karena kondisi kesehatannya memburuk akibat kanker. Itu dilakukan demi kemanusiaan, dan Pemerintah Prancis menunjukkan kerja sama yang sangat baik,” jelasnya. Ia menambahkan, kasus dua WN Portugal yang dimaksud masih relatif baru dan tidak termasuk dalam kategori hukuman berat seperti hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Yusril mengusulkan agar kedua negara memulai pembahasan teknis melalui forum diskusi seperti Focus Group Discussion (FGD), guna merumuskan arah dan mekanisme kerja sama hukum secara menyeluruh.
Selain kerja sama hukum, pertemuan juga menyentuh topik kebudayaan. Menko Kumham Imipas menyinggung pentingnya merawat warisan sejarah Portugal di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Maluku. “Meski peninggalan itu berasal dari masa kolonial yang kelam, kita yang hidup sekarang punya tanggung jawab untuk memeliharanya sebagai bagian dari sejarah bersama dalam membangun masa depan,” tuturnya.
Pertemuan ini mencerminkan keterbukaan Indonesia untuk memperluas jejaring kerja sama internasional berbasis prinsip saling menghormati dan kepentingan bersama, baik di bidang hukum maupun kebudayaan.
