Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas dan Pemkot Madiun Bersinergi Wujudkan Keadilan Restoratif bagi Klien Pemasyarakatan

1000280545

Madiun, 29 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif bagi klien pemasyarakatan melalui audiensi bersama Pemerintah Kota Madiun dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Madiun, Selasa (29/7).

Audiensi dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus. Dalam pertemuan tersebut, Herdaus menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan UPT Pemasyarakatan guna menghadirkan sistem pembinaan yang inklusif, manusiawi, dan berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung di Aula Balai Kota Madiun dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program pembinaan klien melalui sinergi dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan potensi pelibatan klien dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

IMG-20250729-WA0010

Pertemuan juga menyoroti belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) formal antara Bapas dan Pemerintah Kota Madiun, meskipun koordinasi berjalan baik. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, disepakati pembentukan tim kecil yang terdiri dari unsur Pemkot, Bapas, dan dinas terkait guna menyusun skema kerja sama dan langkah strategis ke depan.

Kemenko Kumham Imipas akan membawa hasil pertemuan ini ke tingkat pusat sebagai bagian dari penguatan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Kami berharap audiensi ini menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan UPT Pemasyarakatan untuk mewujudkan keadilan restoratif yang inklusif, manusiawi, dan berkelanjutan,” ujar Herdaus.

Melalui penguatan sinergi antarlembaga, diharapkan keadilan restoratif tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian hukum, tetapi juga mendorong reintegrasi sosial yang lebih efektif bagi klien pemasyarakatan. Program-program pemberdayaan yang terintegrasi dengan sektor pendidikan, sosial, dan ketahanan pangan menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

IMG-20250729-WA0011

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI