Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril Terima Audiensi DPRA, Kemenko Kumham Imipas Siap Kawal Pembahasan Revisi UUPA

IMG-20260716-WA0044Jakarta, 16 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Ruang Rapat Menko, Kamis (16/7). Pertemuan tersebut membahas perkembangan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta langkah-langkah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses pembahasannya.

 

Turut mendampingi Menko Yusril dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Sementara itu, rombongan DPRA dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli, didampingi Wakil Ketua II H. Ali Basrah, Ketua Badan Kehormatan H. Aiyub Bin Abbas, Ketua Badan Legislasi Irfansyah, serta Zulmahdi Hasan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRA H. Ali Basrah menyampaikan perkembangan pembahasan revisi UUPA. Ia menjelaskan bahwa usulan perubahan UUPA telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak September 2025 dan DPR Aceh telah menyerahkan draf revisi kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

 

Menurutnya, pembahasan di Badan Legislasi DPR RI berkembang dari delapan usulan perubahan menjadi 28 pasal yang direvisi. DPRA berharap proses tersebut dapat segera memasuki tahapan rapat paripurna DPR RI agar pembahasannya dapat berlanjut bersama pemerintah.

 

Selain itu, DPRA juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, kepastian mengenai Dana Otonomi Khusus, serta perlunya harmonisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar regulasi turunan pemerintah tidak bertentangan dengan qanun yang berlaku di Aceh.

 

Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan mengawal proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa setelah DPR RI menyampaikan draf RUU kepada Presiden, pemerintah akan menyiapkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah dalam pembahasannya bersama DPR.

IMG-20260716-WA0051

"Pada prinsipnya, sesuai tugas Kemenko Kumham Imipas, kami melakukan pengawalan terhadap isu-isu pembangunan hukum. Ketika draf tersebut disampaikan kepada Presiden, kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR," ujar Yusril.

 

Ia menambahkan bahwa Kemenko Kumham Imipas juga akan mempelajari secara mendalam substansi perubahan, khususnya terkait Dana Otonomi Khusus, batas waktu pemberlakuannya, serta pengaturan kewenangan daerah agar selaras dengan sistem otonomi khusus yang berlaku di Indonesia.

 

"Kami juga akan membantu mengoordinasikan kementerian terkait, termasuk mengenai aspek hukum maupun anggaran, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif," katanya.

 

Pada kesempatan tersebut, Yusril turut mengapresiasi komunikasi yang selama ini terjalin baik antara Pemerintah Aceh dan DPRA dengan pemerintah pusat. Menurutnya, koordinasi yang intensif menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.

 

Menko Yusril juga menyampaikan rencananya untuk kembali mengunjungi Aceh pada Agustus mendatang. Ia mengingatkan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan hukum yang tepat, sebagaimana penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang yang berhasil ditempuh melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.

 

Mengakhiri pertemuan, Menko Yusril menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan terus membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran pembahasan revisi UUPA dan menjaga dinamika pembangunan hukum di Aceh secara konstruktif.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI