Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Sinkronkan Penguatan Litmas untuk Dukung Keadilan Restoratif

IMG-20260716-WA0024Jakarta, 16 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Sinkronisasi Optimalisasi Pemanfaatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam Sistem Peradilan Pidana di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Kamis (16/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif melalui optimalisasi peran Penelitian Kemasyarakatan sebagai instrumen asesmen sosial dalam proses peradilan pidana.

Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto serta dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ceno Hersusetiokartiko, Tim Kerja Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, dan Konsultan AdhyAksara Gautama Consulting M. Ali Aranoval.

Membuka kegiatan, Robianto menyampaikan bahwa penguatan Litmas merupakan bagian dari agenda Kemenko Kumham Imipas dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan paradigma keadilan restoratif.

"KUHP dan KUHAP menggeser orientasi sistem peradilan pidana dari yang semula represif menjadi lebih restoratif dan humanis. Karena itu, Penelitian Kemasyarakatan perlu dioptimalkan sebagai instrumen asesmen sosial yang dapat mendukung pengambilan keputusan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana," ujar Robianto.

Ia menambahkan, hingga saat ini pemanfaatan Litmas masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari belum optimalnya pengaturan normatif, belum adanya standarisasi nasional, hingga keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Oleh sebab itu, Kemenko Kumham Imipas mendorong penyusunan standar nasional Litmas, penguatan kapasitas PK, serta penegasan pemanfaatan Litmas dalam mekanisme keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.

Selanjutnya, Konsultan AdhyAksara Gautama Consulting M. Ali Aranoval memaparkan konsep Litmas Saintifik, yaitu pengembangan Penelitian Kemasyarakatan berbasis instrumen yang objektif, terukur, dan terintegrasi di seluruh tahapan sistem peradilan pidana.

IMG-20260716-WA0027

"Solusinya bukan membuat satu instrumen baru, melainkan membangun arsitektur data yang terintegrasi sehingga hasil Litmas dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh penyidik, jaksa, hakim, hingga pemasyarakatan," jelas Ali.

Menurutnya, penguatan Litmas juga harus didukung harmonisasi regulasi, integrasi data melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), serta pengembangan standar ilmiah sebagai dasar penyusunan rekomendasi dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Ceno Hersusetiokartiko memaparkan skema implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada sinergi antara pengadilan, kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, instansi penyelenggara kerja sosial, dan masyarakat.

"Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran sebagai koordinator pelaksanaan, mulai dari menyusun program pembimbingan, melakukan monitoring dan evaluasi, hingga memastikan pidana kerja sosial benar-benar mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial," ujar Ceno.

Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat melalui kelompok layanan bimbingan integrasi juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Melalui rapat ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun kebijakan yang mendukung optimalisasi Penelitian Kemasyarakatan. Penguatan Litmas diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih objektif, berbasis asesmen ilmiah, serta sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan izmplementasi KUHP baru.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI