
Jakarta, 15 Juli 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya percepatan penyelesaian overstay tahanan. Melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Data Overstaying Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kemenko Kumham Imipas mendorong penyelarasan data, identifikasi permasalahan, serta penguatan mekanisme koordinasi sebagai persiapan pelaksanaan Rapat Tim Terpadu Penanganan Overstay yang dijadwalkan pada 28–29 Juli 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi HAM tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Jumadi, dan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Informasi dan Teknologi Pemasyarakatan, serta unsur terkait lainnya yang terlibat dalam pengelolaan data overstay tahanan.
Dalam arahannya, Jumadi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan overstay memerlukan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan. Menurutnya, sinkronisasi data menjadi langkah strategis agar seluruh instansi memiliki acuan yang sama dalam menyusun langkah penanganan.
"Permasalahan overstay bersifat dinamis sehingga memerlukan koordinasi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, sinkronisasi dan validasi data menjadi fondasi utama agar setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan mampu mempercepat penyelesaian overstay tahanan," ujar Jumadi.
Dalam rapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, penyebab overstay saat ini tidak lagi didominasi oleh keterlambatan perpanjangan penahanan, tetapi juga dipengaruhi keterlambatan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa. Kondisi tersebut berdampak terhadap pemenuhan hak warga binaan, termasuk pelaksanaan program integrasi.

Selain itu, peserta rapat juga mengidentifikasi masih adanya perbedaan data antara Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan hasil verifikasi internal Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak. Perbedaan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan validasi secara berkala agar menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pembahasan, seluruh peserta menyepakati mekanisme pembaruan data overstay yang akan dilakukan secara rutin pada dua hari terakhir setiap bulan dengan format yang sederhana, ringkas, dan mudah diolah. Data tersebut akan disiapkan oleh Tim Data dan Informasi Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan sebagai bahan rapat koordinasi lintas instansi.
"Pembaruan data secara berkala dengan mekanisme cut-off yang disepakati bersama akan meningkatkan kualitas pelaporan sekaligus memudahkan proses monitoring dan evaluasi penanganan overstay di tingkat nasional," kata Jumadi.
Melalui rapat ini, Kemenko Kumham Imipas bersama seluruh pemangku kepentingan juga menyepakati percepatan sinkronisasi dan validasi data overstay, perbaikan terhadap data anomali pada Sistem Database Pemasyarakatan, serta penyampaian pembaruan data secara berkala kepada Kedeputian Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Terpadu Penanganan Overstay.
