
Jakarta, 28 November 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pidato penting dalam acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Periode 2025–2030 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional The Indonesian Association of Islamic Economists di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.
Dalam sambutannya, Yusril menegaskan kembali pentingnya peran syariah sebagai salah satu pilar dalam pembentukan hukum nasional. Ia mengutip pandangan tokoh hukum Ismail Saleh yang menyebut bahwa hukum nasional Indonesia dibangun dari empat sumber utama: hukum Islam (syariah), hukum adat, hukum eks kolonial Hindia Belanda yang masih diterima masyarakat, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Menurut Yusril, keempat unsur tersebut mencerminkan kemajemukan bangsa dan harus selalu menjadi pertimbangan dalam merumuskan norma hukum di Indonesia. “Sejak ratusan tahun yang lalu, syariah telah menjadi rujukan penting dalam sejarah hukum di tanah air. Syariah adalah sumber hukum nasional kita. Asas-asas syariah itulah yang kita transformasikan ke dalam hukum nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara berhak menjalankan hukum syariah bagi para pemeluknya, serta menjadikannya bagian dari sumber pembinaan hukum nasional. Transformasi tersebut, kata Yusril, bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung melalui berbagai regulasi, seperti undang-undang perbankan syariah, perluasan kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani sengketa bisnis berbasis syariah, hingga qanun syariah di Aceh.

“Mari kita manfaatkan bersama-sama peluang besar untuk mendraft peraturan syariah ke dalam hukum nasional—baik di sektor perbankan, asuransi, maupun transaksi bisnis lainnya,” ajak Yusril kepada para ekonom, akademisi, dan pemangku kepentingan yang hadir.
Dalam pidato yang sama, Yusril juga menyinggung arah kebijakan pemerintah yang tengah membidik Indonesia agar dapat bergabung sebagai anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam tiga tahun ke depan. Target tersebut, menurutnya, adalah langkah strategis mengingat posisi Indonesia kini berada pada jajaran pelaku ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia.
Namun, Yusril mengingatkan bahwa menjadi anggota OECD menuntut komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip good governance. “Masih banyak yang harus dibenahi, terutama dalam tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi. OECD mensyaratkan standar integritas dan transparansi yang tinggi,” tegasnya.
Yusril turut mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya judi online (judol) di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa perputaran uang dari praktik ilegal tersebut kini bahkan melebihi nilai kerugian akibat kejahatan korupsi.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Persoalan korupsi, persoalan judi online, dan persoalan narkoba memang harus kita ambil langkah-langkah tegas,” katanya.
Acara pelantikan dan Rakernas IAEI ini dihadiri oleh Ketua Umum dan Pengurus Pusat IAEI, para Dewan Pembina dan Majelis Pakar, para menteri dan pimpinan lembaga negara, serta ulama, cendekiawan, akademisi, dan pelaku usaha yang menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
