Tangerang Selatan, 26 November 2025 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang pada Rabu, (26/11). Pada kuliah umum bertema “Inkonsistensi Legislasi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Kepastian Hukum dan Realitas Politik”, Yusril memaparkan sejumlah pokok pemikiran mengenai pentingnya menjaga supremasi konstitusi dan konsistensi legislasi.
Yusril membuka pemaparannya dengan menegaskan kembali prinsip negara hukum dan posisi Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution. Ia juga menguraikan fenomena inkonsistensi legislasi terhadap putusan MK yang belakangan mencuat, termasuk dinamika Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pemilu yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan putusan MK.
Menurut Yusril, inkonsistensi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kepastian hukum, legitimasi MK, hingga kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan. Ia menekankan perlunya legislative review pascaputusan MK dan penguatan etika konstitusional di lingkungan legislatif.
Lebih jauh, Yusril menyampaikan dua pesan besar yang saling melengkapi. Pertama, pemerintah dan DPR tidak boleh memperlakukan putusan MK sebagai pilihan yang bisa diabaikan, karena putusan tersebut bersifat mengikat dan harus menjadi dasar perubahan aturan. Kedua, MK sebagai lembaga peradilan juga harus memahami batas kewenangannya. Ia menegaskan bahwa judicial restraint adalah bentuk kedewasaan lembaga yudisial dalam menjaga keseimbangan trias politica.

Yusril kemudian mengajak mahasiswa melakukan refleksi moral mengenai makna negara hukum. Ia mempertanyakan bagaimana konstitusi dapat dihormati apabila putusan MK diabaikan oleh pembentuk undang-undang. “Kita tidak ingin prinsip negara hukum hanya menjadi slogan tanpa pengamalan nyata,” ujarnya.
Ia menekankan peran strategis generasi muda, terutama mahasiswa hukum, sebagai calon praktisi hukum, legislator, hakim, dan birokrat masa depan. Kampus, menurutnya, harus menjadi benteng nalar sehat dan idealisme yang melahirkan penjaga marwah konstitusi.
Yusril juga menyinggung capaian pascareformasi, termasuk kelahiran Mahkamah Konstitusi yang dinilainya telah banyak mengeluarkan putusan progresif. Ia berharap capaian tersebut tidak mundur akibat kepentingan politik sesaat.
“Jadikan konstitusi dan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bernegara. Bukan kepentingan pribadi atau golongan, melainkan kepentingan konstitusional bangsa yang kita dahulukan. Inkonsistensi legislasi terhadap putusan MK bukanlah sekadar isu legal prosedural, melakinkan cerminan kedewasaan demokrasi kita,” pungkasnya.
Acara kuliah umum yang berlangsung di Auditorium Darsono itu turut dihadiri Ketua Yayasan Sasmita Jaya Dr. Pranoto, Rektor Universitas Pamulang Dr. E. Nurzaman, serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Taufik Kurrohman.
