Badung, 14 April 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmen penguatan sistem keadilan yang lebih cerdas, humanis, dan berbasis bukti dalam forum internasional 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Mangupura Hall, Bali Nusa Dua, Westin Hotel, Selasa (14/4).
Kegiatan ini menghadirkan Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta sejumlah pejabat tinggi nasional dan aparat penegak hukum.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa di tengah eskalasi geopolitik global, kehadiran delegasi dari berbagai negara menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang pemasyarakatan. Ia juga menekankan bahwa terpilihnya Bali sebagai lokasi konferensi mencerminkan nilai kearifan lokal yang berjalan selaras dengan kemajuan zaman.
“Pendekatan restorative justice menegaskan bahwa hukum tidak lagi semata sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus mampu menciptakan safer society melalui pembimbingan dan pengawasan yang efektif, termasuk oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), guna memutus mata rantai residivisme.
Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies”, mencerminkan kebutuhan global untuk membangun sistem keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga rasional, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

Ia menekankan bahwa keadilan di abad ke-21 tidak dapat lagi dipahami sebatas kemampuan negara menjatuhkan pidana. “Keadilan harus dilihat sebagai kemampuan negara membangun keseimbangan antara akuntabilitas, perlindungan korban, keselamatan publik, penghormatan terhadap martabat manusia, dan peluang perubahan bagi pelaku,” tegas Yusril.
Menurutnya, probation dan parole bukanlah instrumen pinggiran, melainkan indikator kedewasaan suatu sistem hukum modern. Negara yang maju tidak hanya tahu bagaimana menghukum, tetapi juga memahami kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi sosial.
Membangun kepercayaan publik dalam sistem probation dan parole juga sangat penting. Menurutnya, keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh transparansi, profesionalisme, dan konsistensi pelaksanaannya. “Alternatif terhadap pemenjaraan bukan pengingkaran terhadap keadilan, melainkan cara agar keadilan bekerja lebih efektif dan rasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan, dengan tetap menjaga prinsip etika dan akuntabilitas. “Teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral negara. Algoritma boleh membantu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian manusia yang akuntabel,” tegasnya.
Sebagai penutup, Menko Yusril menyampaikan tiga fondasi utama dalam reformasi sistem pemasyarakatan modern, yaitu berbasis bukti (evidence-based policy), berlandaskan etika, serta didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.
Ia menegaskan bahwa masa depan sistem keadilan tidak hanya ditentukan oleh kapasitas menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan mereintegrasikan individu ke dalam masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami berharap forum ini menghasilkan kerja sama konkret dan kontribusi nyata bagi penguatan sistem keadilan global yang lebih cerdas, manusiawi, dan mampu menjaga masyarakat tetap aman,” pungkasnya.
