Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril Dorong Reformasi Sistemik Hukum Pemilu dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis

WhatsApp Image 2026 04 14 at 13.33.22Bali – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat sinergi dengan kalangan akademisi dalam mendorong reformasi hukum nasional. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan kuliah umum yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Selasa (14/4).

Kuliah umum yang berlangsung di Kerthasabha Convention Hall, mengangkat tema “Penataan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Regulasinya dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis”. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kemenko Kumham Imipas, pimpinan Universitas Udayana, akademisi, serta perwakilan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan unsur penegak hukum.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T.,Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menko Yusril yang dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pemikiran dan solusi bagi pembangunan hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Kehadiran Bapak Menteri Koordinator tidak hanya sebagai pejabat negara, tetapi juga sebagai akademisi yang memberikan inspirasi dalam memperkuat kualitas demokrasi melalui regulasi yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menko Yusril dalam kuliah umumnya menegaskan bahwa pembahasan mengenai pemilihan umum tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis, melainkan menyangkut aspek fundamental dalam kehidupan bernegara, khususnya terkait kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan.

“Pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, tetapi merupakan jembatan antara aspirasi rakyat dan pembentukan pemerintahan yang sah. Di dalamnya terkandung persoalan mendasar tentang bagaimana hukum membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Ia menyoroti bahwa sistem hukum pemilu di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan dalam mencapai stabilitas. Hal ini tercermin dari tingginya pengujian undang-undang pemilu di Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan adanya persoalan desain dalam sistem kepemiluan.WhatsApp Image 2026 04 14 at 13.33.27

Menurutnya, demokrasi tidak boleh direduksi hanya pada pelaksanaan pemilu. Ia menekankan bahwa negara hukum demokratis harus diukur dari kualitas penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta berfungsinya lembaga-lembaga negara secara efektif. “Demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, transparan, dan menghormati martabat manusia,” ungkapnya.

Menko Yusril menekankan pentingnya kodifikasi regulasi pemilu sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang terpadu, rasional, dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti momentum revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 sebagai peluang penting untuk melakukan pembenahan secara komprehensif.

“Reformasi hukum pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial. Kita membutuhkan desain yang koheren dan berjangka panjang agar mampu menjawab tantangan demokrasi modern,” jelasnya.

Dalam paparannya, Ia menggarisbawahi sejumlah prinsip utama dalam penataan hukum pemilu, antara lain kedaulatan rakyat, kepastian hukum, partisipasi publik yang bermakna, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta adaptasi terhadap tantangan demokrasi digital. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan sebagai inti dari sistem demokrasi yang sehat.

“Kita tidak boleh memilih antara keterwakilan atau efektivitas. Keduanya harus hadir secara bersamaan dalam sistem pemilu yang kita bangun,” tegasnya.

Mengakhiri kuliah umum, Menko Yusril mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk berperan aktif dalam mengawal reformasi hukum dan menjaga kualitas demokrasi Indonesia. “Pengaturan pemilu sejatinya adalah bagian dari upaya besar membangun republik yang lebih dewasa. Ini bukan sekadar soal kompetisi politik, tetapi tentang kualitas institusi yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara Menko Yusril dan para mahasiswa, yang menunjukkan tingginya antusiasme sivitas akademika dalam mendalami isu-isu strategis terkait hukum dan demokrasi di Indonesia.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI