Jakarta, 13 April 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan PDB ekonomi kreatif melalui komersialisasi aset Kekayaan Intelektual (KI), bertempat di Ruang Rapat Deputi Hukum, Senin (13/4).
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifudin, dan menghadirkan narasumber Direktur Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital Bappenas, Wahyu Wijayanto, didampingi Ketua Tim Ekraf Bappenas, Imron RS beserta tim.
Dalam arahannya, Syarifudin menyampaikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat menjadi sumber pertumbuhan baru apabila dikelola secara optimal.
“KI harus kita dorong tidak berhenti pada aspek perlindungan, tetapi mampu dikomersialisasikan sehingga memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional,” ujar Syarifudin.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem yang mendukung hilirisasi dan komersialisasi KI, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan ekonomi. Menurutnya, peran pemerintah juga perlu diperkuat dalam membuka akses pembiayaan, pengembangan inkubasi bisnis, serta kemitraan dengan sektor swasta.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyusunan peta jalan kekayaan intelektual tidak dimaksudkan sebagai dokumen normatif semata, melainkan sebagai rujukan kebijakan yang aplikatif dan mampu menghubungkan riset, inovasi, industri, serta kepentingan ekonomi nasional.

Sementara itu, Wahyu Wijayanto dalam pemaparannya menyampaikan bahwa ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini tercermin dari kontribusinya terhadap PDB yang telah mencapai Rp1.611,20 triliun atau sekitar 7,28% dari PDB nasional pada tahun 2024, serta mampu menyerap sekitar 27,40 juta tenaga kerja atau 18,20% dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2025 hingga triwulan III.
Menurut Wahyu, meskipun capaian tersebut cukup signifikan, masih terdapat kesenjangan antara potensi inovasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Ia menilai bahwa tantangan utama saat ini bukan hanya pada penciptaan karya, tetapi pada upaya hilirisasi dan monetisasi KI agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Arah pengembangan ke depan harus fokus pada bagaimana KI dapat dikomersialisasikan secara optimal, sehingga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Wahyu juga menjelaskan bahwa dalam arah jangka panjang 2025–2045, kontribusi ekonomi kreatif ditargetkan meningkat secara bertahap dari 8,4% pada 2029, 8,8% pada 2034, 9,4% pada 2039, hingga mencapai 11% pada 2045. Target tersebut merupakan bagian dari roadmap nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif global dan hub industri konten serta digital.
Selain itu, pengembangan ekonomi kreatif periode 2025–2029 akan difokuskan pada 15 provinsi prioritas yang memiliki potensi tinggi dalam penguatan ekosistem komersialisasi KI. Intervensi kebijakan diarahkan pada penguatan basis data, kelembagaan, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta dukungan infrastruktur ruang kreatif guna mendorong pengembangan talenta dan inkubasi produk unggulan daerah.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal bagi Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang produktif, sehingga mampu mendorong peningkatan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional secara berkelanjutan.
