Jakarta, 13 April 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi internal guna membahas kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review berbagai undang-undang. Rapat menyoroti masih rendahnya tingkat tindak lanjut atas putusan MK, serta perlunya sistem koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar koreksi konstitusional dari MK dapat dijalankan secara efektif.
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pemerintah maupun akademisi.
Dalam sambutannya, Robianto menegaskan bahwa isu kepatuhan terhadap putusan MK menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional. Menurutnya, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat koordinatif untuk memastikan putusan MK yang berdampak terhadap kebijakan publik dapat ditindaklanjuti secara terarah.
“Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipandang sebagai urusan satu institusi saja. Dibutuhkan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga agar putusan yang telah bersifat final dan mengikat benar-benar terlaksana,” ujar Robianto.

Ia menambahkan, rapat koordinasi ini juga menjadi forum untuk memetakan hambatan implementasi putusan MK, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari, menilai penguatan kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan terhadap putusan MK. Menurutnya, tindak lanjut putusan MK kerap memerlukan keterlibatan banyak pihak, sehingga komunikasi kelembagaan harus dibangun sejak awal.
“Putusan MK sering kali berdampak lintas sektor. Karena itu, diperlukan pola hubungan antar lembaga yang solid agar tindak lanjutnya tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Cahyani.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, menekankan bahwa judicial review penting untuk menjaga konsistensi politik hukum agar tetap berada di jalur konstitusi. Ia menyebut undang-undang sebagai produk politik yang tetap berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, sehingga mekanisme pengujian di MK menjadi instrumen koreksi yang penting.
“Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya hadir untuk menjaga agar legislasi tetap sejalan dengan konstitusi. Persoalannya, tidak semua putusan direspons secara proporsional oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Ni’matul juga menyoroti masih beragamnya bentuk tindak lanjut putusan MK di lapangan. Menurutnya, ada putusan yang langsung dapat dijalankan, namun ada pula yang menunggu perubahan undang-undang, bahkan sebagian ditindaklanjuti melalui aturan turunan yang justru menimbulkan tafsir baru.
“Kita membutuhkan pedoman yang lebih jelas mengenai putusan mana yang harus segera ditindaklanjuti, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan dalam bentuk regulasi apa pelaksanaannya,” tegasnya.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, memaparkan pentingnya penyusunan indeks kepatuhan konstitusional untuk mengukur sejauh mana legislasi, regulasi, dan kebijakan pemerintah telah sesuai dengan putusan MK.
Menurut Fajar, ukuran kepatuhan dapat dilihat dari tiga aspek utama, yakni kesesuaian norma, kesesuaian substansi, dan ketepatan waktu pelaksanaan.
“Perlu adanya kolaborasi antar kementerian tanpa ego sektoral dalam penyusunan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa koordinasi yang baik, implementasi putusan akan berjalan lambat dan tidak seragam,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, indeks tersebut dapat menjadi alat evaluasi untuk memastikan putusan MK benar-benar masuk ke dalam sistem legislasi dan kebijakan nasional.
Adapun Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menilai penguatan kepatuhan terhadap putusan MK juga penting dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum. Menurutnya, putusan pengadilan konstitusi harus diposisikan sebagai rujukan utama dalam pembentukan kebijakan.
“Negara hukum tidak cukup hanya dengan banyaknya aturan, tetapi juga ditunjukkan dari ketaatan terhadap putusan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi,” kata Karjono.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap lahir rumusan kebijakan yang lebih terukur dalam mengawal pelaksanaan putusan MK, sekaligus memperkuat harmonisasi regulasi nasional sesuai amanat konstitusi.
