Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril: Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum

WhatsApp Image 2026 04 15 at 14.50.43

Denpasar, 15 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam penegakan hukum harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Hal tersebut disampaikan saat memberikan Kuliah Umum bertajuk “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan” di Auditorium Saraswati, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Rabu (15/4).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Fitra Arsil; Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama; Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram; jajaran pimpinan universitas; aparat penegak hukum; dan pemangku kepentingan terkait di Bali.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyampaikan bahwa generasi muda saat ini semakin akrab dengan teknologi digital dan memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi dalam memanfaatkannya di berbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan hingga pemerintahan.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya tantangan serius terkait etika dan keamanan data. “Jika dahulu ada ungkapan ‘mulutmu adalah harimaumu’, maka saat ini dapat dikatakan bahwa ‘jarimu adalah harimaumu’,” ujarnya, seraya mengimbau mahasiswa untuk bijak dalam menggunakan teknologi digital.

WhatsApp Image 2026 04 15 at 14.50.58 1

Selanjutnya, Ketua Yayasan P.R Saraswati Pusat Denpasar, Tjok. Istri Sri Ramaswati, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menko Yusril yang dinilai memberikan wawasan strategis dan relevan bagi mahasiswa dalam menghadapi era kecerdasan buatan.

Dalam kuliah umumnya, Menko Yusril menekankan bahwa revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa. Ia menilai perkembangan teknologi yang sangat cepat kerap melampaui kesiapan hukum dan institusi.

“Ketika teknologi mulai memengaruhi keputusan yang berdampak pada kebebasan individu dan hak-hak warga negara, maka teknologi tidak lagi netral. Ia masuk ke dalam inti persoalan hukum dan etika,” tegasnya.

Menko Yusril menjelaskan bahwa pemanfaatan AI memiliki peluang besar dalam mendukung penegakan hukum, antara lain dalam pengelolaan administrasi perkara, analisis bukti digital, deteksi dini kejahatan, peningkatan akses layanan hukum, hingga penguatan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu diantisipasi, seperti bias algoritma, kurangnya transparansi sistem, pelanggaran privasi, hingga potensi hilangnya akuntabilitas. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia.

“Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya lahir dari pengolahan data, tetapi dari pertimbangan etika dan kemanusiaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menko Yusril menekankan pentingnya pembangunan kerangka hukum yang komprehensif, penguatan tata kelola data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaan AI di sektor hukum.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran strategis perguruan tinggi dalam mencetak generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial.

Menutup kuliah umum, Menko Yusril menegaskan bahwa arah pemanfaatan teknologi harus dikendalikan oleh nilai-nilai hukum dan kemanusiaan.

“Kita harus memastikan bahwa teknologi memperkuat keadilan, bukan menggesernya. Pilihan kita bukan antara menerima atau menolak teknologi, melainkan apakah kita mampu mengarahkannya dengan nalar, hukum, dan kebijaksanaan,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI