
Jakarta, 15 April 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat Evaluasi dan Penguatan Strategi Pembangunan Hukum dalam rangka peningkatan capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH), bertempat di Ruang Rapat Deputi Hukum, Rabu (15/4). Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Setyo Utomo, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Achmad Fahrurazi, serta Kepala Biro Umum dan Keuangan Dannie Firmansyah. Rapat ini juga menghadirkan narasumber dari eksternal, di antaranya Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Rahendro Jati, perwakilan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Marselino Latuputty, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Dalam arahannya, Robianto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya strategis untuk melakukan evaluasi atas laporan IPH Tahun 2024 sekaligus merumuskan langkah dan strategi pengawalan guna mendorong capaian Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2025.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan tidak hanya ditujukan untuk membaca hasil capaian secara kuantitatif, tetapi juga untuk memetakan faktor-faktor yang memengaruhi pengukuran IPH serta merumuskan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan langkah strategis dan pengawalan yang lebih terarah agar capaian Indeks Pembangunan Hukum pada tahun 2025 dapat terus ditingkatkan,” ujar Robianto.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Kementerian Hukum melalui BPHN pada 2025 melaksanakan pengukuran IPH Tahun 2024 untuk mengevaluasi kinerja pembangunan hukum sepanjang 2024. Pengukuran dilakukan terhadap lima pilar, yaitu budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. Hasilnya, IPH Tahun 2024 mencatat skor 0,68, sesuai target RPJMN 2020–2024 dan RPJMN 2025–2029.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum BPHN, Rahendro Jati, menyampaikan apresiasinya kepada Kemenko Kumham Imipas atas proses pengawalan IPH yang telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa pengukuran IPH Tahun 2024 dilakukan dengan mengintegrasikan data administratif dari kementerian dan lembaga, survei responden, serta wawancara pakar.Menurut Rahendro, hasil pengukuran IPH memegang peranan krusial untuk memetakan keberhasilan, tantangan, dan hambatan dalam pembangunan bidang hukum.
“Indeks Pembangunan Hukum memiliki peran penting sebagai rujukan dalam menetapkan arah perbaikan yang sistematis, sehingga pembangunan hukum ke depan dapat berjalan lebih terarah dan optimal,” kata Rahendro.
Sementara itu, Marselino Latuputty dari IJRS menyampaikan sejumlah tantangan dalam pengukuran IPH Tahun 2024. Ia menyoroti perlunya spesifikasi format permintaan data administrasi yang lebih rinci agar kementerian dan lembaga dapat memahami kebutuhan data secara lebih tepat.
Selain itu, ia juga mencatat bahwa penyampaian data administrasi dari kementerian dan lembaga masih sulit terkontrol, serta terdapat perbedaan data antar kementerian dan lembaga terhadap satu jenis data yang dibutuhkan dalam proses pengukuran.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menekankan pentingnya sosialisasi lanjutan mengenai IPH dan pemenuhan indikator secara menyeluruh. Menurutnya, IPH merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan perhatian lintas sektor, terutama dalam membaca indikator-indikator yang mengalami penurunan agar dapat segera diperbaiki.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas akan menyelenggarakan rapat sinkronisasi dan koordinasi guna menindaklanjuti Laporan Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2024 pada 22–23 April 2026. Kegiatan tersebut akan mengundang 15 kementerian dan lembaga penyumbang sumber data administratif guna mengonsolidasikan langkah-langkah strategis dalam peningkatan capaian IPH Tahun 2025.
Melalui penguatan fungsi sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Kemenko Kumham Imipas diharapkan dapat terus menjalankan peran strategis sebagai simpul pemerintah dalam mengawal capaian Indeks Pembangunan Hukum secara lintas kementerian dan lembaga, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan bagi peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional.
