Jakarta, 2 Desember 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan yang menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2025. Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional “Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025” yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12).
Dalam sambutannya, Yusril menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakornas ini sebagai forum penting penyelarasan kebijakan pusat dan daerah. Ia menekankan bahwa pembentukan UU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen yang mendukung arah pembangunan nasional.
“Sebagai Menko Kumham Imipas, saya pastikan kebijakan hukum nasional, termasuk undang-undang pembentukan daerah kepulauan, selaras dengan pembangunan nasional, Asta Cita, RPJMN, serta responsif terhadap aspirasi daerah dan kebutuhan warga di lapangan,” ujar Yusril.
Menko Yusril mengingatkan bahwa UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 telah menetapkan visi Indonesia Emas yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi itu dijabarkan dalam delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 65 indikator utama yang menekankan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, termasuk penguatan pembangunan wilayah.
Menurutnya, bagi daerah kepulauan terdapat tiga pesan penting Asta Cita, RPJPN, dan RPJMN yang relevan dan langsung bersentuhan dengan kebutuhan daerah. Pertama, transformasi ekonomi berbasis ekonomi biru dan maritim, termasuk hilirisasi industri kelautan. Kedua, pembangunan dari desa dan dari bawah, yang hanya bisa efektif bila karakter kepulauan diakui dalam kerangka hukum perencanaan dan penganggaran. Ketiga, penguatan reformasi hukum dan tata kelola.
“UU Daerah Kepulauan harus menjadi delivery mechanism. Ia harus menyederhanakan, bukan menambah labirin regulasi. Memberi kepastian, bukan menciptakan ketidakpastian baru. Pembentukan undang-undang ini bukan agenda sektoral berdiri sendiri, tetapi bagian dari desain besar Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Lex spesialis ini dibutuhkan agar visi daerah kepulauan tidak berhenti di halaman konstitusi, tetapi turun ke APBN, APBD, hingga layanan publik di pulau-pulau terluar.”
Menko Yusril mengkritisi bahwa selama ini regulasi cenderung menyamakan daerah kepulauan dengan daerah daratan, padahal karakter geografis dan tantangan layanannya sangat berbeda. Karena itu, provinsi dan kabupaten/kota kepulauan membutuhkan dasar hukum khusus terkait pendanaan, tata kelola pemerintahan, layanan publik, hingga pengelolaan sumber daya pesisir secara proporsional.
“Pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh sendiri-sendiri. Ia harus integral dengan RUU Pemerintahan Daerah dan kerangka keuangan pusat-daerah, berjalan paralel dan saling mengunci. Dengan begitu, lex spesialis daerah kepulauan bukan menambah kompleksitas, tetapi menyatukan dan memperkuat regulasi yang tercecer di berbagai sektor,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa laut selama ini dipandang semata sebagai ruang sumber daya, perikanan, migas, dan pelayaran, bukan ruang hidup masyarakat. Perspektif demikian harus berubah.
“Undang-undang daerah kepulauan harus mampu menghadirkan laut sebagai ruang layanan publik bagi warga negara yang bermukim dan hidup di atasnya,” ujar Menko Yusril.
Menutup pemaparannya, Menko Yusril mengajak seluruh peserta Rakornas untuk terus menyuarakan kepentingan daerah kepulauan hingga ke tingkat pusat.
“Suarakanlah hal ini kepada pemerintah pusat, karena tidak semua orang di pusat memahami persoalan di daerah kepulauan. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan dapat menjadi masukan konstruktif untuk diskusi kita hari ini,” pungkasnya.
