Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril: Penyelesaian Sengketa Non-Yudisial Wujud Keadilan Berbasis Nilai Bangsa

54703Denpasar, 5 November 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya memperkuat penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-yudisial sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

 

Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Indonesian Arbitration Week and Indonesia Mediation Summit 2025 di Bali, yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Sabele Gayo, jajaran pimpinan Kemenko Kumham Imipas, Presiden ASEAN International Dispute Resolution (AIDRA) Mr. Abraham Kuadat, serta ratusan praktisi hukum dan mediator dari dalam dan luar negeri.

 

Dalam sambutannya, Menko Yusril menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan konflik melalui musyawarah, mufakat, dan jalan damai. Prinsip tersebut, katanya, sejalan dengan filosofi hukum Islam maupun adat istiadat Nusantara.

 

“Dalam filsafat hukum, kita sedang menyaksikan pergeseran paradigma besar. Dari yang semula konfrontatif menuju pola penyelesaian yang damai, mencari titik temu, dan mengedepankan keadilan yang bermartabat,” ujar Yusril.

“Perdamaian bukan sekadar kesepakatan, melainkan ikrar mulia yang memiliki kekuatan hukum,” tambahnya.

 

Ia mengutip nilai maslahat dalam khazanah hukum Islam yang berarti mencari kebaikan bersama antara pihak yang bersengketa. Spirit inilah, menurutnya, yang seharusnya menjadi dasar bagi sistem hukum nasional dalam mengembangkan penyelesaian sengketa non-yudisial seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

 

Lebih jauh, Yusril menyoroti tiga tantangan utama dalam penguatan sistem penyelesaian sengketa di Indonesia.

Pertama, tantangan kultural, yaitu masih kuatnya pandangan masyarakat bahwa pengadilan adalah satu-satunya jalan mencari keadilan. Kedua, tantangan regulasi, yang menuntut pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa agar lebih adaptif terhadap perkembangan era digital. Ketiga, tantangan sumber daya manusia, yang menuntut peningkatan kapasitas mediator, konsiliator, dan arbiter yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga teknologi, keuangan, dan industri kreatif.

 

“Kita perlu membangun kesadaran baru bahwa mediasi dan arbitrase bukan tanda kelemahan, melainkan kematangan berpikir dalam menyelesaikan persoalan secara adil. Hukum tidak harus selalu rigid — yang utama adalah spirit keadilan dan semangat kebangsaan,” tegasnya.

54704

Yusril juga menyoroti pentingnya keberanian bangsa dalam menggunakan sistem hukum sendiri dalam kontrak dan penyelesaian sengketa internasional. Ia mencontohkan kasus-kasus arbitrase luar negeri yang justru merugikan Indonesia karena tidak menggunakan hukum nasional sebagai dasar penyelesaian.

 

“Sudah saatnya kita menegaskan kedaulatan hukum sendiri. Jika bisa dimediasi dan diselesaikan di dalam negeri, maka lakukanlah di Indonesia, dengan hukum Indonesia,” ujarnya.

 

Sementara itu, Presiden Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabele Gayo dalam laporannya menyampaikan bahwa sejak 2022 hingga 2025, DSI telah melatih dan mensertifikasi lebih dari 5.500 mediator non-hakim di seluruh Indonesia, dengan 75 persen di antaranya telah aktif di pengadilan negeri dan pengadilan agama. Selain itu, DSI memiliki 144 konsiliator, 180 adjudikator, 850 arbiter, dan 125 praktisi Dewan Sengketa khusus sektor jasa konstruksi.

 

Sebagai lembaga yang telah terakreditasi Mahkamah Agung RI, DSI juga menjalin kerja sama dengan berbagai mitra internasional seperti ASEAN International Alternative Dispute Resolution (AIDRA) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme praktisi penyelesaian sengketa.

 

“Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang untuk saling berbagi pengalaman dan memperkuat sinergi antarpraktisi. Dengan begitu, layanan penyelesaian sengketa di Indonesia akan semakin kuat, cepat, dan efisien,” ujar Prof. Sabele Gayo.

 

Dalam kesempatan itu, DSI juga memberikan penghargaan kepada mediator dan arbiter berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga integritas dan profesionalisme di bidang penyelesaian sengketa.

 

Kegiatan ini ditutup dengan penegasan kembali dari Menko Yusril bahwa penyelesaian sengketa non-yudisial adalah refleksi dari keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

“Kalau suatu masalah bisa diselesaikan dengan damai, jangan dipaksakan ke jalur peradilan. Perdamaian yang lahir dari hati jauh lebih adil dan manusiawi daripada keputusan yang hanya bersandar pada teks hukum,” pungkasnya sebelum secara resmi membuka kegiatan tersebut.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI