Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Menko Yusril: Kemenko Kumham Imipas Siap Bangun Tata Kelola Hukum yang Terintegrasi dan Pro-Rakyat

WhatsApp Image 2025 08 12 at 12.16.24

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran koordinatif dan strategis dalam membangun tata kelola hukum yang lebih solid, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pesan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat membuka kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Kemenko Kumham Imipas di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (12/8).

Dalam sambutannya, Menko Yusril menyampaikan bahwa lahirnya Kemenko Kumham Imipas merupakan bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan Kabinet Merah Putih. Pemisahan kementerian, menurutnya, bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi strategi untuk memperkuat pelayanan publik, memperjelas arah kebijakan sektoral, dan menciptakan birokrasi yang lincah serta responsif terhadap dinamika zaman.

“Kemenko Kumham Imipas didesain bukan untuk mengambil alih tugas operasional kementerian teknis, tetapi memastikan seluruh kebijakan strategis di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan berjalan serasi, tepat sasaran, dan terukur,” tegas Yusril.

Menko Yusril juga memaparkan lima fokus utama penguatan kelembagaan yakni 1) koordinasi yang efektif untuk menghasilkan dampak nyata lintas sektor; 2) responsivitas terhadap isu aktual seperti perlindungan data pribadi, human trafficking, dan reformasi hukum; 3) penguatan sumber daya aparatur berintegritas dan adaptif; 4) pemanfaatan teknologi dan data sebagai tulang punggung koordinasi; dan 5) akuntabilitas kinerja berlandaskan prinsip good governance dan clean governance.WhatsApp Image 2025 08 12 at 12.11.49

Selanjutnya, Ia juga menambahkan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan mengawal penuh Indeks Pembangunan Hukum sebagai indikator keberhasilan pembangunan hukum nasional. Untuk itu, restrukturisasi organisasi akan diselaraskan dengan lima pilar pembangunan hukum: koordinasi materi hukum, koordinasi budaya hukum, koordinasi kelembagaan, koordinasi pelayanan dan penegakan hukum, serta koordinasi informasi dan komunikasi hukum.

“Kami berharap Kemenko Kumham Imipas menjadi pusat integrasi dan penggerak kebijakan nasional di bidang hukum dan HAM. Indeks Pembangunan Hukum tidak hanya akan diukur, tetapi juga dikawal aktif oleh seluruh komponen organisasi,” sampai Yusril.

Dengan langkah ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan sinergi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan. Diharapkan seluruh elemen mampu bekerja dalam satu visi, satu arah kebijakan, dan satu semangat pengabdian demi Indonesia yang berkeadilan.

Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, serta Pejabat Manajerial di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI