
Jakarta, 17 April 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Yang Mulia Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Pertemuan ini menjadi langkah diplomatik penting dalam mempererat hubungan kedua negara, khususnya dalam isu-isu hukum dan kemanusiaan. Salah satu pokok pembahasan utama adalah permohonan repatriasi atau pemulangan Warga Negara Inggris yang tengah menjalani masa pidana di Indonesia.
Menko Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia terbuka untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, namun menekankan pentingnya prosedur formal sebagai dasar hukum penanganan kasus lintas negara.
“Kami menghargai permintaan Pemerintah Inggris, namun tentu kami membutuhkan dasar hukum yang kuat dalam bentuk surat permohonan resmi. Itu menjadi prasyarat untuk dapat menelaah lebih lanjut kasus per kasus, termasuk memperhatikan aspek kemanusiaan seperti kondisi kesehatan narapidana,” tegas Yusril.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan pemindahan atau pemulangan narapidana harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan kerangka hukum nasional serta perjanjian internasional yang berlaku.
“Dalam hal ini, kita tidak hanya bicara tentang hubungan antarnegara, tapi juga bagaimana menjaga prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kita harus memastikan bahwa hak-hak para narapidana tetap terlindungi, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Selain isu repatriasi, diskusi juga mencakup kemungkinan pemindahan narapidana (transfer of prisoner) Warga Negara Inggris yang berada di Indonesia untuk menjalani sisa masa hukumannya di negara asal. Dalam kerangka ini, kedua pihak mempertimbangkan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pentingnya kerja sama hukum internasional.
Dubes Dominic Jermey menyambut baik keterbukaan Pemerintah Indonesia dan menegaskan komitmen Inggris untuk menjaga hubungan bilateral yang saling menghormati prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. “Kami berterima kasih atas kesediaan Pemerintah Indonesia untuk berdialog secara konstruktif. Ini adalah refleksi dari hubungan yang kuat dan penuh saling pengertian,” ungkap Jermey.
Pertemuan ini juga membuka peluang kerja sama bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan Inggris, terutama di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Salah satu bentuk kerja sama yang sedang dijajaki adalah Mutual Legal Assistance (MLA), yakni bantuan timbal balik dalam masalah hukum pidana. MLA menjadi instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan lintas negara dan perlindungan hak-hak warga negara masing-masing.
Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak. Dari Kemenko Kumham Imipas, hadir Sekretaris Menko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi HAM Ibnu Chuldun, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Internasional Ahmad U. Kaffah, Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum Sri Yuliani, serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu. Sementara dari pihak Kedutaan Inggris hadir Sam Perkins selaku Political Counsellor dan Ramon Sevilla selaku Political Officer. Pemerintah Indonesia dan Inggris sepakat untuk terus membangun komunikasi intensif dan menjajaki bentuk kerja sama konkret demi kepentingan bersama.
