
Jakarta, 28 Oktober 2026 — Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan kegiatan Sesdep Mendengar: Pengembangan Kompetensi ASN melalui MOOC JELAJAH (Jalan Belajar ASN Berbasis Hasil Assessment). Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Kemenko Kumham Imipas ini menekankan pentingnya pengembangan kompetensi berbasis hasil penilaian agar proses pembelajaran pegawai dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Nur Azizah, serta dihadiri oleh pegawai di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Hukum, yaitu Dra. Eva Gantini, S.H., M.H., selaku Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, dan Lita Regiana, S.Psi., selaku Asesor SDM Aparatur Ahli Madya.
Dalam sambutannya, Nur Azizah menekankan pentingnya pengembangan kompetensi ASN yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dan organisasi. Melalui kegiatan ini, pegawai diharapkan dapat memahami hasil assessment sebagai dasar untuk mengenali potensi diri, mengidentifikasi kompetensi yang perlu ditingkatkan, serta menentukan langkah pengembangan yang tepat dalam mendukung pelaksanaan tugas.
“Melalui MOOC JELAJAH, pengembangan kompetensi ASN diharapkan dapat berjalan lebih terarah berdasarkan hasil assessment, sehingga setiap pegawai dapat mengenali potensi dirinya dan menentukan kebutuhan pembelajaran yang sesuai untuk meningkatkan kompetensi serta kinerja dalam menjalankan tugas,” ujar Nur Azizah.

Dalam pemaparannya, Eva Gantini membahas pengembangan kompetensi ASN berbasis hasil penilaian kompetensi. Hasil assessment menjadi salah satu acuan untuk memetakan kekuatan dan aspek kompetensi yang masih perlu ditingkatkan. Pengembangan tersebut mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis yang perlu disesuaikan dengan tuntutan jabatan serta kebutuhan organisasi.
“Pengembangan kompetensi perlu memperhatikan kesesuaian antara kemampuan yang dimiliki pegawai dan kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan. Oleh karena itu, hasil assessment dapat dimanfaatkan untuk menentukan prioritas pengembangan yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan,” ujar Eva Gantini.
Sementara itu, Lita Regiana memaparkan pengembangan kompetensi melalui MOOC JELAJAH sebagai bagian dari proses pembelajaran ASN secara berkelanjutan. Proses pengembangan kompetensi mencakup pemberian umpan balik, penyusunan rekomendasi pengembangan, pelaksanaan pembelajaran, sertifikasi, implementasi hasil pembelajaran, hingga monitoring dan evaluasi. Tahapan tersebut diharapkan dapat membantu pegawai menerapkan kompetensi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong pengembangan sumber daya manusia aparatur yang berbasis hasil assessment dan kebutuhan organisasi. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
