
Jakarta, 27 Oktober 2026 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan pidato kunci dalam kegiatan Diskusi Publik Penguatan Pemajuan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Kantor Komnas HAM, pada Selasa, (27/10). Kegiatan ini sebagai komitmen pemerintah untuk menyerap aspirasi dan kritik masyarakat secara terbuka dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bagi Kemenko Kumham Imipas, masukan kritis dari elemen masyarakat sipil dipandang sebagai bagian esensial dari proses pembentukan hukum.
"Undang-undang tentang hak asasi manusia justru jenis undang-undang yang menurut saya paling membutuhkan kritik, sebab yang diatur di dalamnya adalah batas kekuasaan kita sendiri. Pembentuk undang-undang yang hanya mau mendengar orang yang sependapat mungkin bekerja lebih cepat, tetapi hasilnya belum tentu kokoh," tegas Menko Yusril.
Pemerintah menyadari bahwa pergeseran zaman menuntut kebaruan norma pelindungan HAM yang holistik. "Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang, selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan umum, adalah tanda bahwa warga masih menganggap hukum ini miliknya," imbuh Yusril.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan RUU HAM ini memperluas jangkauan perlindungan hingga mencakup hak di ruang fisik maupun digital, pelindungan data pribadi, kebebasan kognitif, serta mengikat korporasi untuk menghormati HAM.
Terkait operasionalisasi HAM di lapangan, Menko Yusril menyoroti krusialnya koordinasi kelembagaan yang kini menjadi fokus kementeriannya. "Pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM harus diterjemahkan ke dalam kerja pemerintahan sehari-hari. Ia tidak bisa diserahkan kepada satu kementerian atau satu lembaga," papar Yusril.
Sebagai tuan rumah, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pandangannya terkait urgensi revisi undang-undang ini dalam sambutan pembukaannya.
"Perubahan undang-undang ini hanya boleh punya satu tujuan: memperkuat pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia. Ia tidak boleh menjadi sekadar penataan administratif kelembagaan yang mempersempit ruang kebebasan, melemahkan kepastian hukum, atau mengabaikan hak korban," tegas Anis.
Ia juga mempertahankan kedudukan mutlak lembaga independen. "Independensi Komnas HAM bukan keistimewaan yang kami minta. Independensi adalah prasyarat kerja", sampainya.
Selaras dengan ikhtiar penguatan institusi HAM, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, dalam pembukaan singkatnya, menyoroti dukungan pihak legislatif demi memajukan peradaban bangsa.
"Komitmen kita bukan pada orang per orang, komitmen kita bukan pada institusi, komitmen kita kepada sebuah peradaban yang jauh lebih memanusiakan manusia," terang Willy.
Ia menjamin bahwa DPR siap mengawal proses diskusi secara inklusif. "Ini kepentingan kita semua, tidak ada yang dikalahkan, tidak ada yang dimenangkan. Dan teman-teman civil society, don't worry, be happy untuk berdiskusi," tutupnya.
Melalui sinergi antar lembaga dan masyarakat ini, Kemenko Kumham Imipas optimis bahwa masukan dari diskusi publik akan memperkokoh rancangan undang-undang HAM dalam memberikan pelindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kegiatan diskusi ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM Muhammad Siddiq Armia, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, Wakil Ketua Bidang Eksternal Putu Elvina, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi, Direktur LBHM Albert Wirya, Kadivkum Polri Ahrie Sonta Nasution, serta jajaran Anggota Komnas HAM.
