
Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta, 26 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penyempurnaan pengaturan tindak pidana korupsi memerlukan kajian mendalam agar selaras dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Kajian tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan perlindungan terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, dan kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Yusril usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan arahan agar usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji secara komprehensif sebelum dirumuskan lebih lanjut.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan usulan penyempurnaan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril menjelaskan bahwa Presiden belum menyatakan persetujuan terhadap usulan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Presiden justru meminta agar dilakukan kajian lebih mendalam untuk merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, UNCAC menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan tersebut karena cakupan tindak pidana korupsi tidak terbatas pada penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk perbuatan lain yang perlu dipertimbangkan dalam perumusan ketentuan hukum nasional.
Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi perlu memberi perhatian terhadap praktik yang berpotensi merugikan perekonomian negara dan mengurangi kekayaan nasional. Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan, praktik seperti manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut juga menjadi perhatian.
Yusril mencontohkan, pelaporan hasil produksi pertambangan yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya berpotensi menyebabkan hilangnya nilai ekonomi yang semestinya menjadi bagian dari kekayaan negara. Demikian pula pencurian sumber daya perikanan yang dapat mengurangi manfaat ekonomi dari kekayaan laut Indonesia.
“Perhatian kita selama ini banyak pada masalah pejabat yang mark-up harga dan menerima suap. Itu memang harus kita berantas, tetapi jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing dan pencurian ikan di laut yang sebenarnya juga menguras kekayaan bangsa kita,” ungkap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa penguatan aspek perekonomian negara perlu menjadi bagian penting dalam kajian penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pembahasan tidak hanya berfokus pada unsur kerugian keuangan negara, tetapi juga perlu mendalami bagaimana perbuatan yang merugikan perekonomian nasional dapat diatur secara tepat dalam kerangka hukum.
“Jadi, menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” kata Yusril.
Ia menegaskan bahwa penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sistem hukum, karakteristik, serta kepentingan nasional Indonesia. Dengan demikian, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan landasan hukum yang tepat untuk melindungi keuangan negara, perekonomian nasional, dan kekayaan alam Indonesia.
Kajian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perumusan kebijakan hukum dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan nasional, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.
