Jakarta, 21 Mei 2025 — Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan hukum nasional yang terencana, berkualitas, dan berkelanjutan. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyelarasan Pengawalan Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, R. Andika Dwi Prasetya, yang juga menyampaikan keynote speech. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembangunan hukum yang terukur dan holistik.
Lebih lanjut, R. Andika Dwi Prasetya menyoroti bahwa terdapat beberapa indeks pembangunan yang tidak berada di bawah langsung koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan menyeluruh dari para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan peran dan tanggung jawab dalam proses pengukuran serta pelaporan. Ia juga menekankan pentingnya forum ini, mengingat adanya perpindahan kewenangan penghitungan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) dari Kementerian PPN/Bappenas ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Diperlukan suatu forum yang mampu memetakan proses penghitungan, metode pengambilan data, serta strategi pencapaian target yang ditetapkan secara bersama,” ujarnya.
Jika merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pelaksanaan capaian indikator program prioritas dalam indeks materi hukum dan indeks budaya hukum berada dalam pengampuan Kementerian Hukum. Sementara itu, capaian indeks kelembagaan hukum dan penegakan hukum menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Keseluruhan capaian dari empat pilar utama tersebut akan dihitung dan dikompilasi oleh BPHN untuk kemudian disampaikan kepada Presiden. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi bagian dari capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
FGD diawali dengan paparan dari Marselino H. Latuputty, perwakilan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam presentasinya, ia memaparkan bahwa Indeks Pembangunan Hukum merupakan pendekatan terintegrasi yang dapat digunakan sebagai instrumen evaluatif sekaligus perencanaan pembangunan hukum nasional. “IPH adalah cara untuk melihat seberapa jauh hukum hadir dan berfungsi bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi peraturan, tapi juga dari sisi budaya dan kelembagaan,” ujar Marselino.
Ia menambahkan bahwa IPH harus dipahami bukan sekadar angka, melainkan cerminan kualitas sistem hukum yang ada. “Kalau kita bicara hukum sebagai pilar pembangunan, maka kita harus pastikan semua elemen—dari regulasi hingga pelaksanaannya di masyarakat—berjalan secara seimbang dan berkeadilan,” tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Para peserta menyampaikan pandangan kritis dan berbagi pengalaman terkait pengukuran IPH, tantangan pelaksanaan di lapangan, hingga langkah konkret pengintegrasian IPH ke dalam kebijakan pembangunan hukum.
Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan terwujud keselarasan langkah antar aktor pembangunan hukum dalam mendukung penguatan sistem hukum Indonesia yang lebih inklusif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
