
Jakarta, 19 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola digital sektor hukum nasional melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Identifikasi Masalah Isu Strategis Penguatan Sistem Informasi Digital (termasuk Tata Kelola Beneficial Ownership)”, yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Kamis (19/6).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenko Kumham Imipas sebagai pengampu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, khususnya pada pilar Informasi dan Komunikasi Hukum, dalam mendorong integrasi dan transparansi data pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO) korporasi di Indonesia.
FGD dibuka oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Sri Mulyani, yang menegaskan urgensi penguatan sistem informasi hukum nasional, seiring dengan peran strategis Kemenko Kumham Imipas dalam pengawalan tata kelola hukum digital. "Transparansi BO bukan hanya persoalan administratif, tetapi krusial untuk menjaga integritas ekonomi nasional dan mencegah tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.", ujarnya.

Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, memaparkan bahwa hingga April 2025, tingkat pelaporan BO baru mencapai 46,9% atau sebanyak 1.569.497 dari total 3,3 juta korporasi di Indonesia. Bahkan, lebih dari satu juta korporasi telah diblokir aksesnya ke sistem AHU Online karena belum melakukan pelaporan.
Andi menjelaskan bahwa rendahnya kepatuhan disebabkan oleh minimnya dampak langsung terhadap operasional perusahaan. “Selama tidak ada konsekuensi yang signifikan, maka kepatuhan tidak akan meningkat. Perlu efek entitas agar pelaporan BO menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Ditjen AHU telah menerbitkan Permenkumham No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat terhadap Korporasi. Regulasi ini memperkenalkan verifikasi berlapis atas data BO, melibatkan notaris, AHU sebagai corporate register, serta instansi berwenang lainnya. Telah dilakukan uji coba verifikasi terhadap lebih dari 23 ribu Perseroan Perorangan, dan sistem aplikasi verifikasi kini tengah dikembangkan bersama Direktur Teknologi Informasi.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, menegaskan bahwa transparansi BO adalah komponen utama dalam perlindungan investasi dan upaya pemberantasan kejahatan keuangan. Ia mengutip hasil follow-up report Financial Action Task Force (FATF) yang menilai Indonesia masih “largely compliant” pada Rekomendasi 24 dan “partially compliant” pada Rekomendasi 25 terkait transparansi pemilik manfaat.

“Informasi BO harus akurat, terkini, dan dapat diakses secara tepat waktu oleh otoritas. Negara juga harus melarang praktik saham atas unjuk (bearer shares) dan penggunaan direktur atau pemegang saham nominee,” ujar Novian. Ia mendorong pendekatan multi-aspek dalam penentuan BO, termasuk kolaborasi erat antara perusahaan, notaris, dan otoritas yang berwenang.
Sementara itu, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Juhanah, menyoroti pentingnya BO sebagai alat untuk menembus struktur kepemilikan korporasi yang kompleks dan menyamarkan aktor intelektual tindak pidana. “BO bukan hanya milik PPATK atau Kemenkum, tapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Juhanah menjelaskan bahwa Stranas PK periode 2025–2026 memasukkan BO sebagai indikator profil risiko dalam sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM). BO juga disyaratkan dalam sistem integritas usaha, dengan verifikasi lintas data seperti kependudukan, perpajakan, aset, dan kendaraan. Selain itu, pelaporan keuangan perusahaan melalui sistem Financial Reporting Single Window (FRSW) juga menjadi prasyarat dalam berbagai perizinan sektor strategis, termasuk energi dan infrastruktur.
Diskusi menghasilkan beberapa poin tantangan utama yang harus segera diatasi, antara lain rendahnya kepatuhan pelaporan BO, kompleksitas definisi dan pemahaman konsep BO, sistem pelaporan yang belum terintegrasi lintas lembaga, minimnya sanksi yang efektif dan penegakan yang lemah, kekhawatiran korporasi atas kerahasiaan data bisnis, dan praktik penghindaran melalui struktur korporasi kompleks.
Maka dari itu, sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas mendorong Revisi Perpres No. 13 Tahun 2018 untuk memperjelas konsep dan kewajiban pelaporan, melakukan pembentukan satuan tugas lintas K/L untuk verifikasi dan pengawasan pelaporan BO, meningkatan literasi hukum dan sosialisasi kepada korporasi dan notaris, memperkuat integrasi sistem dan interoperabilitas antar basis data, menegakkan sanksi administratif secara konsisten terhadap pelanggar.
Pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengawal tata kelola digital hukum yang bersih, akuntabel, dan mendukung sistem ekonomi yang bebas dari penyalahgunaan entitas korporasi.
Turut hadir dalam FGD ini Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Inspektur Kemenko R. Natanegara K.P., Pimpinan Tinggi Pratama Kemenko Kumham Imipas, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait.
