
Jakarta, 26 Februari 2025 – Deputi Koordinasi Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Nofli, bersama jajarannya menggelar pertemuan dengan Jaksa Fungsional Ahli Utama dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Sugeng Purnomo. Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2024 yang mengatur tentang tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas serta peraturan menteri terkait.
Dalam diskusi tersebut, disoroti peran strategis Kemenko Kumham Imipas dalam sinkronisasi, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Selain itu, kementerian ini juga berperan dalam koordinasi, pengawalan program prioritas nasional, pemantauan dan evaluasi kebijakan, serta pengawasan dalam berbagai aspek terkait.
“Kemenko bukan kementerian eksekutor, namun memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menyelesaikan permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Peran Kemenko adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga,” tegas Sugeng.
Dalam hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum berperan dalam sinkronisasi dan koordinasi perumusan kebijakan terkait isu hukum nasional. Tugas lainnya mencakup pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum guna memastikan kebijakan yang diterapkan selaras dengan kepentingan nasional.

Salah satu program prioritas nasional Kemenko Kumham Imipas adalah mendorong kebijakan penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan korban serta pelaku pelanggaran hukum.
Namun, tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga, serta perbedaan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, khususnya di bidang hukum. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi atas rekomendasi kebijakan menjadi aspek penting dalam memastikan efektivitas kebijakan yang diterapkan.
Dengan adanya sinergi antara Kemenko Polkam dan Kemenko Kumham Imipas, diharapkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan hukum nasional dapat berjalan lebih efektif, guna menciptakan sistem hukum yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.
