Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Turun Langsung Koordinasikan Pembentukan Kantor Imigrasi Gianyar

IMG-20261007-WA0028

Gianyar, 7 Oktober 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam rangka mengawal pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Gianyar, Bali.

Pertemuan koordinasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar, serta perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Perizinan, Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, PUPR, dan BPKAD. Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Ari Sutama.

Herdaus menyampaikan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Gianyar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat kepada masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

“Kami ingin memastikan dan mendorong jajaran Imigrasi untuk terus berbuat lebih dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Gianyar,” ujar Herdaus.

Menurut Herdaus, keberadaan Kantor Imigrasi di Gianyar menjadi penting mengingat daerah tersebut merupakan salah satu destinasi pariwisata utama di Bali dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas warga negara asing yang cukup tinggi. Kehadiran Kantor Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah Gianyar.

Saat ini, pelayanan keimigrasian di Gianyar baru tersedia melalui Unit Layanan Paspor (ULP) yang berfokus pada pelayanan penerbitan paspor. Sementara itu, kebutuhan terhadap layanan keimigrasian lainnya, khususnya terkait izin tinggal, terus meningkat seiring dengan bertambahnya aktivitas warga negara asing di wilayah tersebut.

“Dengan pelayanan yang lebih dekat dan pengawasan yang lebih kuat, diharapkan keberadaan Kantor Imigrasi juga dapat meningkatkan kepercayaan investor asing serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gianyar,” jelas Herdaus.

IMG-20261007-WA0023

Herdaus menjelaskan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi memerlukan dukungan serta koordinasi lintas kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, terutama berkaitan dengan penyediaan lokasi dan infrastruktur dasar berupa lahan maupun bangunan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong Pemerintah Kabupaten Gianyar segera mengidentifikasi dan menentukan lokasi yang dapat digunakan sebagai Kantor Imigrasi, baik melalui mekanisme hibah maupun pinjam pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar pada prinsipnya mendukung pembentukan Kantor Imigrasi di wilayah tersebut, terlepas dari kelas kantor yang nantinya ditetapkan. Terkait mekanisme hibah maupun pinjam pakai aset Pemerintah Daerah, proses selanjutnya akan disesuaikan dengan kewenangan Bupati dan ketentuan yang berlaku.
Dukungan juga disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Ari Sutama.

Menurutnya, keberadaan Kantor Imigrasi akan memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan Gianyar sebagai salah satu daerah tujuan pariwisata dan investasi.

Pemerintah Kabupaten Gianyar turut menyampaikan bahwa saat ini tengah dikembangkan kawasan pusat pemerintahan baru. Seiring dengan proses tersebut, sejumlah aset bekas organisasi perangkat daerah berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai lokasi Kantor Imigrasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Gianyar akan melakukan identifikasi terhadap aset yang tersedia. Pemerintah Daerah juga meminta agar kebutuhan teknis Kantor Imigrasi, antara lain jumlah ruangan dan luas bangunan yang diperlukan, segera disampaikan sebagai dasar dalam menentukan gedung yang dapat dimanfaatkan maupun kebutuhan pembangunan baru.

Herdaus menilai penempatan Kantor Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan memiliki nilai strategis karena dapat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi.

“Kalau berada di pusat pemerintahan, menurut kami akan lebih baik karena berada dalam satu kawasan dengan Pemerintah Daerah. Ini juga dapat menjadi contoh atau pilot project bagi pembentukan Kantor Imigrasi yang representatif,” ujar Herdaus.

Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Kantor Imigrasi Gianyar diusulkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II. Namun, apabila dalam proses selanjutnya ditetapkan sebagai Kantor Imigrasi Kelas III, hal tersebut tidak menjadi hambatan.

Hal terpenting adalah kehadiran Kantor Imigrasi yang dapat memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas III tetap memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing serta melaksanakan fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Gianyar yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemerintah Kabupaten Gianyar selanjutnya diharapkan dapat memberikan tanggapan berupa komitmen tertulis sebagai salah satu dasar untuk mempercepat proses pembentukan Kantor Imigrasi Gianyar.

Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus mengawal dan mengoordinasikan proses pembentukan Kantor Imigrasi Gianyar agar dapat segera terwujud serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sektor pariwisata, investasi, dan perekonomian daerah.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI