
Surabaya, 14 Juli 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, Senin (14/7). Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara langsung tantangan dan permasalahan dalam layanan pemasyarakatan, serta memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.
Asisten Deputi Dwinastiti menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antar lembaga serta memastikan bahwa pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai standar dan kebutuhan aktual di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemasyarakatan tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan tantangan di lapangan. Kekurangan SDM dan sarana harus ditangani secara sistemik,” ujar Dwinastiti.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi pusat-daerah harus dijaga agar respons kebijakan terhadap tantangan di lapangan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Tim Kemenko Kumham Imipas juga menggelar sosialisasi tentang tugas dan fungsi instansi kepada pegawai di lapas dan rutan setempat. Asisten Deputi Bidang HAM Ruliana Pendah mengingatkan bahwa pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi warga binaan harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan pemasyarakatan.
"Prinsip-prinsip hak asasi manusia harus menjadi dasar dalam setiap layanan di lapas dan rutan, baik dalam aspek perlakuan terhadap warga binaan maupun akses mereka terhadap fasilitas yang layak," ujar Ruliana.
Ia menambahkan bahwa pemasyarakatan harus terus bergerak menuju sistem yang lebih transparan, adil, dan akuntabel dengan menjadikan HAM sebagai pijakan utama.

Sementara itu, Staf Khusus Karjono menekankan pentingnya kesiapan lembaga pemasyarakatan menghadapi perubahan sistem hukum nasional. Ia menilai bahwa transisi ke KUHP baru tidak dapat dilakukan secara parsial.
"Implementasi KUHP baru tahun 2026 bukan sekadar perubahan pasal, tapi transformasi cara pandang kita terhadap pemidanaan, pembinaan, dan reintegrasi sosial," ujar Karjono. Ia mendorong seluruh jajaran pemasyarakatan agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tugas dan fungsi yang akan terdampak oleh perubahan tersebut.
Setelah sesi sosialisasi dan dialog, tim melakukan observasi lapangan terhadap sejumlah aspek layanan pemasyarakatan, seperti sistem informasi, bimbingan kerja, dan layanan dasar warga binaan. Beberapa permasalahan teknis, termasuk keterbatasan tenaga Pembimbing Kemasyarakatan serta kendala dalam layanan kesehatan dan administrasi tahanan, menjadi catatan penting yang akan dibawa ke tingkat pusat.
Adapun lokasi yang dikunjungi dalam kunjungan kerja ini meliputi Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya dan Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan dan menjadikan hasil kunjungan ini sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan nasional bidang pemasyarakatan.
