Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Tingkatkan Tertib Administrasi Melalui Sosialisasi Persuratan dan Asistensi Akun SRIKANDI

WhatsApp Image 2025 06 13 at 17.34.26

Jakarta, 13 Juni 2025 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Administrasi Persuratan dan Asistensi Akun SRIKANDI, bertempat di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (13/6). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Kemenko Kumham Imipas.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur sipil negara dalam pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan berbasis elektronik, sekaligus mendorong implementasi aplikasi SRIKANDI di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

Dalam arahannya, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Dannie Firmansyah, menyampaikan bahwa sebagai kementerian yang relatif baru, Kemenko Kumham Imipas terus beradaptasi terhadap sistem kerja dan regulasi pemerintahan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan aparatur memahami regulasi dan prosedur persuratan elektronik, mampu mengoperasikan aplikasi SRIKANDI secara tepat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi di lingkungan kementerian,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fahrurazi, memaparkan tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas dalam aspek pengelolaan kepegawaian. Ia menjelaskan bahwa kementerian memiliki peran strategis dalam koordinasi dan penyusunan kebutuhan pegawai, formasi ASN, pengembangan kompetensi, serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian.

WhatsApp Image 2025 06 13 at 17.35.21

Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Anton Tri Oktabiono, turut menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dalam tata kelola surat menyurat. Ia menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah menetapkan dua peraturan sebagai pedoman utama yaitu Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip, dan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas.Kedua peraturan tersebut menjadi landasan dalam menyusun dan mengelola surat dinas serta arsip secara terstandar dan profesional.

Sebagai narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Peny Wulandari menjelaskan bahwa arsip merupakan bagian penting dari rekam jejak institusi dan harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa aplikasi SRIKANDI merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bertujuan menyinergikan pengelolaan arsip secara nasional dan digital.

Sesi dilanjutkan dengan pengenalan teknis aplikasi SRIKANDI, termasuk pemaparan fitur-fitur, manfaat, serta pelatihan praktis kepada para peserta. Sosialisasi ini juga membahas isu-isu penting terkait pengelolaan arsip dan dokumen dinamis secara digital di lingkungan pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas berharap seluruh pegawai mampu mengimplementasikan tata kelola administrasi yang efisien, akuntabel, dan modern, serta mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI