Jakarta, 14 Februari 2025 - Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima kunjungan audiensi dari Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Jumat (14/2).
Wakil Menteri Kemenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan yang didampingi oleh Deputi Bidang Koordinator Hukum, Nofli, Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Suprihadi menerima kunjungan dari Ketua Umum APHK, Y. Sogar Simamora, Wakil Ketua, Dewan Penasihat, dan dosen/pengajar Fakultas Hukum dari beberapa Universitas di Indonesia.
Ketua Umum APHK, Sogar Simamora menyampaikan maksud kedatangannya tersebut untuk meminta dukungan terkait penyusunan RUU Perikatan.
“APHK fokus pada agenda penyusunan akademik di bidang hukum perikatan. Kami sudah mengajukan naskah akademik dan RUU Perikatan kepada pemerintah, namun masih belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Sogar Sinamora menilai bahwa kunjungannya ke Kemenko Kumham Imipas penting untuk mendapat perhatian dan dukungan.
“Oleh karenanya, kami merasa penting untuk beraudiensi Kemenko Kumham Imipas agar mendorong percepatan pengesahan RUU Perikatan
Menanggapi hal tersebut Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan memberikan saran dan masukkan kepada APHK untuk lebih menekankan urgensi dari RUU Perikatan.
“APHK harus menonjolkan urgensi pembentukan RUU Perikatan agar pemerintah melihat pentingnya RUU ini untuk segera disahkan, karena tanpa ada urgensi, pemerintah tidak akan memperhatikan secara khusus RUU ini,” ujarnya.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli menambahkan bahwa urgensi RUU harus sejalan dengan arah pembangunan dan mempertimbangkan RUU Perikatan dan fokus pemerintah. “Naskah akademis menurut kami harus dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan perlu dilakukan pembahasan awal untuk didorong masuk ke dalam program prioritas berikutnya,” ujarnya.
