Jakarta, 19 Januari 2026 — Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penguatan ekosistem riset dan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) harus ditopang oleh kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia agar pemanfaatannya berjalan secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Andika dalam Kick-Off Meeting Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI) bertema “Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Berbasis IPTEK untuk Mendukung Kebijakan Pembangunan Nasional Berkelanjutan” yang diselenggarakan di Auditorium Soemitro Djojohadikoesoemo, Gedung B.J. Habibie, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BRIN Arif Satria dan dihadiri oleh Menko PMK Pratikno, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta perwakilan Kementerian Koordinator dan Kementerian/Lembaga. Dalam sambutannya, Arif Satria menegaskan bahwa FKRI merupakan instrumen strategis untuk mendorong sinkronisasi, integrasi, dan kolaborasi perencanaan riset dan inovasi nasional, sekaligus memastikan keselarasan agenda riset dengan RPJPN, RPJMN, dan RKP sebagai arah pembangunan nasional.
Sementara itu, Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya riset dalam memetakan berbagai tantangan masa depan serta merumuskan kebijakan publik yang tepat sasaran. Menurutnya, forum ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan pembangunan.

Pada kesempatan tersebut, Andika memaparkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 yang mengatur tugas dan fungsi Kemenko Kumham Imipas. Dalam konteks penguatan ekosistem riset dan inovasi, Kemenko Kumham Imipas memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan HAM, serta mengharmonisasikan regulasi di bidang riset, inovasi, transformasi digital, data, kecerdasan buatan, dan teknologi strategis lainnya.
“Kemajuan IPTEK harus tetap berada dalam koridor negara hukum, demokrasi, dan keadilan sosial. Tanpa kepastian hukum dan perlindungan HAM, inovasi berisiko menimbulkan persoalan baru dalam masyarakat,” tegas Andika.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kementerian Koordinator dalam melakukan orkestrasi lintas sektor agar program riset dan inovasi kementerian teknis berjalan selaras dengan prioritas nasional. “Orkestrasi yang kuat diperlukan agar program IPTEK tidak berjalan parsial dan benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan,” ujarnya.
Melalui Kick-Off Meeting FKRI ini, pemerintah berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara kebijakan, riset, dan inovasi lintas sektor, sehingga ekosistem riset dan inovasi nasional dapat berkembang secara terpadu dan berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
