Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Soroti Overkapasitas dan Tantangan Pemasyarakatan di Batam

WhatsApp Image 2025 07 08 at 19.13.35

Batam, 8 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat identifikasi masalah tata kelola pemasyarakatan, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, beserta tim, melaksanakan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Selasa (8/7).

Berbagai Unit Pelaksana Teknis yang dikunjungi antara lain Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Dalam kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau beserta pejabat fungsional dan manajerial.

Jumadi menekankan pentingnya identifikasi masalah disetiap UPT, salah satunya adalah menyoroti tentang permasalahan overkapasitas, overstay, dan penanganan kasus narkotika.

Seperti contoh di Lapas Kelas IIA Batam, kapasitas 564 orang, namun hari ini diisi oleh 1.075 warga binaan dan Rutan Kelas IIA Batam kapasitas 478 orang, saat ini dihuni 1046 wargabinaan dengan 70% di antaranya merupakan kasus narkotika.

Selain itu, Bapas Batam yang baru beroperasional belum terdapat sarana dan prasarana (sarpras) serta keterbatasan jumlah petugas khususnya pembimbing kemasyarakatan, yang saat ini pembimbing kemasyarakatan di BKO kan dari Bapas Tanjungpinang sedangkan beban tugas melayani beberapa kabupaten/kota di wilayah Kanwil Ditjenpas Kepri. Adapun permasalahan yang lain dijumpai di beberapa UPT masih sering terjadi keterlambatan eksekusi dari pihak kejaksaan terhadap Warga Binaan yang sudah diputus sehingga dapat mempengaruhi proses pembinaan selanjutnya.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan menyarankan agar masing-masing UPT membuat daftar warga binaan yang belum dieksekusi oleh kejaksaan untuk dibuatkan surat permohonan eksekusi kepada kejaksaan negeri dengan tembusan kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung dengan harapan agar segera ditindaklanjuti.

Diakhir kunjungannya, Jumadi memberikan pesan kepada seluruh petugas untuk melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas serta meningkatkan koordinasi dengan APH untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

WhatsApp Image 2025 07 08 at 19.13.35 1

WhatsApp Image 2025 07 08 at 19.13.36

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI