
Bogor, 19 Oktober 2026– Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, menekankan pentingnya penguatan tata kelola kerja sama yang profesional, akuntabel, dan terpadu guna mendukung efektivitas koordinasi lintas sektor.
Hal tersebut disampaikan Sesmenko Andika saat membuka kegiatan Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator tentang Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Kemenko Kumham Imipas yang berlangsung di BiglandOtel Sentul Suites and Convention, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10).
Dalam sambutannya, Andika menyampaikan bahwa sebagai kementerian koordinator yang baru terbentuk, Kemenko Kumham Imipas perlu membangun fondasi tata kelola kerja sama yang kuat untuk memastikan setiap bentuk kolaborasi dilaksanakan secara terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kemenko Kumham Imipas memiliki tantangan besar untuk segera membangun fondasi tata kelola pelaksanaan kerja sama yang kuat, profesional, akuntabel, dan terpadu,” ujar Andika.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan kerja sama, baik di dalam maupun luar negeri. Pedoman ini diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai pendanaan, pembagian tugas dan tanggung jawab, serta mekanisme pelaporan dalam setiap kerja sama yang dilaksanakan.
Andika juga menekankan pentingnya penguatan substansi rancangan peraturan sebelum memasuki tahap harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman operasional bagi seluruh unit kerja.
“Saya sangat berharap melalui kegiatan ini finalisasi substansi yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan harmonisasi Peraturan Menteri Koordinator tentang Pelaksanaan Kerja Sama dapat selesai hingga segera ditetapkan oleh Bapak Menteri Koordinator menjadi salah satu pedoman kita bersama dalam berkinerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (MKKS), Slamet Pramoedji, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa penyusunan peraturan tersebut bertujuan menghadirkan acuan normatif, teknis, dan administratif bagi seluruh unit kerja dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, serta mengevaluasi kerja sama.
Menurut Slamet, regulasi ini juga diarahkan untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra internasional, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama.
“Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator tentang Pelaksanaan Kerja Sama akan menjadi acuan normatif, teknis, dan administratif bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kemenko Kumham Imipas,” ujar Slamet.

Kegiatan yang berlangsung pada 19–21 Oktober 2026 tersebut diikuti 40 peserta yang terdiri atas perwakilan kedeputian dan biro di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, serta peserta dari Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dihasilkan rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Pelaksanaan Kerja Sama yang telah melalui proses harmonisasi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai landasan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Hadir sebagai narasumber Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri, Indra Rosandry, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi. Turut hadir Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum, Achmad Fachrurozy; Kepala Biro Humas dan TI, Mamur Saputra; serta Sekretaris Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia, Yekti Andriani.
