Tangerang, 20 Oktober 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan koordinasi dan kesiapan satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Forum Diskusi Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltek Imipas), Tangerang, Selasa (20/10).
Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti ke-2 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sekaligus menjadi penutup rangkaian penyuluhan hukum yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh Kemenko Kumham Imipas di lima sekolah menengah atas di Jakarta. Rangkaian penyuluhan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam laporannya, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa forum ini merupakan bentuk komitmen Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Andika menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana membawa konsekuensi terhadap seluruh unsur sistem peradilan pidana, termasuk satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman, kejelasan pembagian peran, serta kerja sama kelembagaan yang berkelanjutan.
Dalam Sambutannya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menekankan bahwa pembaruan hukum pidana nasional harus diikuti dengan perubahan pola pikir, peningkatan kompetensi, serta kesiapan seluruh aparatur penegak hukum.
Menurut Otto, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui pergeseran pendekatan pemidanaan dari pembalasan menuju pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan.
"Pembaruan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semula berorientasi pada pembalasan atau retributif, menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” tegas Otto Hasibuan.
Perubahan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi penerapan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pemaafan hakim atau judicial pardon. Pendekatan ini menempatkan pidana penjara bukan sebagai satu-satunya pilihan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan.
Otto menegaskan bahwa perubahan regulasi harus diterjemahkan ke dalam praktik penegakan hukum melalui kesiapan kelembagaan dan koordinasi yang efektif, termasuk dalam pelaksanaan tugas keimigrasian dan pemasyarakatan.
“Perubahan undang-undang tidak otomatis menghasilkan perubahan praktik. Jika pola pikir dan cara kerja aparatur tidak berubah, reformasi hukum akan berhenti di atas kertas,” tegas Otto.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemasyarakatan dalam mendukung penerapan pidana alternatif, khususnya melalui penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Menurutnya, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari aspek keamanan, tetapi juga dari efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial, dan upaya mencegah pengulangan tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Otto turut berpesan kepada para taruna dan taruni Poltek Imipas agar memahami hukum tidak hanya berdasarkan bunyi pasal, tetapi juga nilai dan tujuan pembentukannya. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menghindari ego sektoral dalam menjalankan tugas.
Forum diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo dan kriminolog Adrianus Meliala, dengan moderator Octavia Olga.
Dalam pemaparannya, Harkristuti menekankan bahwa keberhasilan pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya bergantung pada perubahan peraturan perundang-undangan, tetapi juga kesiapan regulasi pelaksana, kapasitas kelembagaan, serta kesamaan pemahaman antaraparat penegak hukum.
Ia menyoroti pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang lebih mengedepankan keadilan, rehabilitasi, pemulihan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui koordinasi yang terpadu.
Sementara itu, Adrianus Meliala melalui materi bertajuk “12 Harapan tentang Peran Ideal Bapas: Mimpi atau Reality?” menyoroti semakin strategisnya peran Bapas dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif dan keadilan restoratif.
Menurut Adrianus, penguatan Bapas perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas pembimbingan dan pengawasan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta pemanfaatan teknologi dan kerja sama lintas sektor agar pelaksanaan kebijakan pemidanaan dapat berjalan efektif.
Melalui forum ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun kesamaan langkah antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Sebagai kementerian yang menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong kesiapan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan mekanisme kerja sama antarlembaga agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, jajaran pimpinan Kemenko Kumham Imipas, perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pimpinan dan civitas akademika Poltek Imipas, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Wilayah Banten, serta taruna dan taruni Poltek Imipas.
