Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Dengar Aspirasi GADPI, Kemenko Kumham Imipas Bahas Penyelesaian Persoalan Pinjaman Daring

IMG-20261020-WA0027Jakarta, 20 Oktober 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi Garda Anti Teror DC Pinjaman Indonesia (GADPI) untuk membahas persoalan pinjaman daring. Pembahasan mencakup pelindungan masyarakat dari dugaan pelanggaran dalam penagihan serta upaya penyelesaian kewajiban pembayaran bagi debitur yang mengalami kesulitan ekonomi.

 

Audiensi dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, bersama Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Fitra Arsil. Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia, Yekti Andriani; Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto; Ketua Umum GADPI, Dery Aprilyanto; Wakil Ketua GADPI, Djuwita Marsyana; perwakilan Divisi Legal GADPI, Moeriono; serta perwakilan anggota GADPI, Winda Puspita.

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan GADPI kepada Menko Kumham Imipas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pinjaman daring. Dalam sambutannya, Nofli menjelaskan bahwa audiensi menjadi sarana komunikasi dan koordinasi untuk memahami persoalan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

Menanggapi sambutan tersebut, Djuwita menyampaikan aspirasi para anggota GADPI terkait fenomena tunda bayar, pinjaman online atau daring, dan dugaan terjadinya praktik teror dalam proses penagihan. “GADPI hadir membawa dua persoalan yang menurut kami harus ditangani secara bersamaan yaitu, pertama, perlindungan hukum bagi borrower atau debitur yang menghadapi ancaman, intimidasi, penghinaan, penyebaran data pribadi, maupun tekanan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kehidupan sosial mereka serta kedua, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian kewajiban utang yang realistis bagi debitur yang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan jalan keluar yang terukur.” lanjut Djuwita.

 

“GADPI merupakan suatu wadah bagi 45 juta orang pengguna pinjaman online atau daring yang merasakan lelahnya gali lubang tutup lubang. Banyak diantara kami yang merasakan diintimidasi melalui penyebaran data pribadi baik melalui penyebaran foto tidak pantas yang merupakan hasil editan, teror atau doxing yang dilakukan melalui media sosial kantor tempat debitur bekerja atau pasangan dan keluarga, melalui chat whatsapp yang seringkali menyebabkan debitur stres sampai berujung bunuh diri.” tambah Dery.

 

Dery juga menjelaskan bahwa GADPI tidak bermaksud membenarkan pengingkaran kewajiban pembayaran namun kewajiban pembayaran tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan penagihan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia sehingga bagi debitur yang benar-benar mengalami kesulitan membayar, kami memandang perlu adanya ruang penyelesaian yang lebih terstruktur, termasuk evaluasi kemampuan membayar, transparansi rincian kewajiban, serta penjajakan restrukturisasi berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku.

IMG-20261020-WA0030

Fitra Arsil menekankan terkait perlunya penanganan pinjaman daring secara menyeluruh melalui perbaikan sistem pemberian pinjaman, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap praktik penagihan yang merugikan masyarakat. “Pemeriksaan kelayakan dan kemampuan membayar calon peminjam perlu diperkuat untuk mencegah masyarakat terjebak dalam pinjaman berulang guna menutup utang sebelumnya. Penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pengawasan juga perlu menjangkau penyelenggara legal maupun ilegal, termasuk penggunaan jasa penagihan oleh pihak ketiga.”, tegas Fitra.

 

Dalam kesempatan yang sama, Nofli turut menegaskan bahwa hak menagih utang tidak diperbolehkan dengan mempergunakan tindakan yang bersifat intimidasi, sementara penyerahan penagihan kepada pihak ketiga tidak seharusnya menghilangkan tanggung jawab pemberi pinjaman terhadap praktik penagihan yang dilakukan. “Penanganan persoalan pinjaman online atau daring ini membutuhkan kerjasama lintas kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. Koordinasi tersebut mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, perlindungan data pribadi, penanganan pengaduan, serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.”, lanjut Nofli.

 

“Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Kemenko Kumham Imipas juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri atas Putusan MA No. 1206/K/PDT/2024 tentang Peer-to-peer Lending atau Pinjaman Online pada 21 Januari 2025. RKTM tersebut menghasilkan Pokja Pinjaman Dalam Jaringan yang diketuai oleh Wakil Menteri Kementerian Hukum. Pokja tersebut kemudian melakukan langkah-langkah strategis dalam menangani pinjaman daring khususnya yang ilegal.” tambah Robianto.

 

“GADPI berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya sebagai persoalan tagihan dan tunggakan, tetapi juga sebagai persoalan kepastian hukum, perlindungan konsumen, kondisi sosial-ekonomi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. GADPI siap berkolaborasi, menyampaikan data dan bukti yang dapat diverifikasi, serta mendorong para debitur untuk menempuh penyelesaian kewajiban secara bertanggung jawab.” ujar Djuwita.

 

Dery juga menyampaikan harapannya bahwa kegiatan audiensi ini tidak hanya berhenti pada pertukaran pandangan saja melainkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil, manusiawi, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

 

Audiensi ini menjadi ruang dialog untuk memahami persoalan pinjaman daring dari berbagai sisi. Penyelesaiannya diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai hukum, dengan memperhatikan hak dan kewajiban debitur, pemberi pinjaman, serta pihak terkait.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI