
Tangerang, 30 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pembentukan Balai Pemasyarakatan sebagai Penguatan Implementasi KUHP dan KUHAP di Hotel Mercure Tangerang, pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Melalui kedua regulasi tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang semakin strategis dalam pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial melalui penerapan pidana alternatif yang berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan restoratif.

Asisten Deputi Bidang Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah Balai Pemasyarakatan yang ada saat ini masih belum sebanding dengan kebutuhan layanan di seluruh Indonesia.
"Hingga tahun 2026, baru terdapat 94 Balai Pemasyarakatan yang melayani 514 kabupaten/kota. Kondisi ini menyebabkan masih banyak daerah yang belum memiliki Balai Pemasyarakatan sehingga cakupan wilayah kerjanya menjadi sangat luas dan pelaksanaan layanan pembimbingan kemasyarakatan belum dapat berjalan secara optimal," ujar Herdaus.
Melalui kegiatan ini, lanjut Herdaus, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan Balai Pemasyarakatan, sekaligus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara optimal.
Mewakili Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.

"Keberhasilan percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah pusat saja. Dukungan pemerintah daerah melalui penyediaan lahan, bangunan, maupun bentuk kerja sama lainnya menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerataan layanan pemasyarakatan," ujar Dwinastiti.
Ia menambahkan, kehadiran Balai Pemasyarakatan tidak hanya memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tetapi juga mendukung terciptanya ketertiban sosial, pelaksanaan keadilan restoratif, serta keberhasilan reintegrasi sosial di daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, Dwinastiti berharap dapat tersusun rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta merumuskan langkah-langkah percepatan pembentukan Balai Pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi; Asisten Administrasi Umum Kota Tangerang Selatan, Dandi Prayantara; Asisten Deputi Hukum HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, Iman Budiman; Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tatan Rahmawan; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa; perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta dan Banten; para Kepala Balai Pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta dan Banten; serta perwakilan pemerintah daerah di DKI Jakarta dan Banten.
