
Jambi, 30 Juni 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan serta pemajuan hak asasi manusia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi kebijakan terkait layanan bantuan hukum sebagai bentuk pemberian akses keadilan dalam pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, Selasa (30/6).
Kegiatan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Sorta Delima Lumban Tobing, bersama jajaran. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menghimpun informasi, masukan, serta mengidentifikasi berbagai tantangan di daerah sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang hak asasi manusia, khususnya terkait pemenuhan hak atas bantuan hukum.
Dalam pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, terungkap bahwa Provinsi Jambi saat ini memiliki 17 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. Namun, persebarannya belum merata sehingga masih terdapat sejumlah kabupaten dan kota yang belum memiliki OBH terakreditasi. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya akses masyarakat, terutama di wilayah terpencil, terhadap layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Selain itu, Organisasi Bantuan Hukum juga menyampaikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat mengenai ruang lingkup bantuan hukum yang dibiayai negara, pelimpahan perkara dari lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi, perlunya penyempurnaan sistem administrasi bantuan hukum, hingga keterbatasan sumber daya dalam menjangkau wilayah yang jauh dari pusat kota.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sorta Delima Lumban Tobing menegaskan bahwa penguatan akses masyarakat terhadap keadilan menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam Kabinet Merah Putih.

"Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap penguatan akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi mengenai layanan bantuan hukum kepada masyarakat, optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan paralegal, serta mendorong Organisasi Bantuan Hukum membuka ruang partisipasi bagi lulusan perguruan tinggi untuk terlibat dalam pelayanan bantuan hukum secara pro bono sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia," ujar Sorta.
Pada sesi koordinasi di Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, dibahas perkembangan pelaksanaan Penilaian Kabupaten/Kota Indikator Pemajuan Hak Asasi Manusia (KIP HAM). Dari 11 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi, sebanyak sembilan daerah telah mengikuti proses penilaian, sementara dua daerah lainnya belum berpartisipasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi juga menjelaskan bahwa KIP HAM merupakan pengembangan dari program Kabupaten/Kota Peduli HAM yang kini lebih menitikberatkan pada pembinaan pemerintah daerah dalam memenuhi indikator pemajuan HAM.
Dalam diskusi turut dibahas pentingnya integrasi Program Desa Sadar HAM dengan Program Kampung Redam agar kedua program dapat saling memperkuat dalam membangun budaya hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai di tingkat desa.
Selain itu, Kanwil Kementerian HAM Jambi melaporkan peningkatan jumlah pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2026 menjadi 76 pengaduan, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 33 pengaduan. Meningkatnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dan penyelesaian pengaduan HAM, sehingga diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan serta koordinasi lintas sektor.
Melalui koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian HAM, Organisasi Bantuan Hukum, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan layanan bantuan hukum dan pemajuan hak asasi manusia dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Seluruh hasil koordinasi di Provinsi Jambi tersebut akan menjadi masukan strategis bagi Kemenko Kumham Imipas dalam menyusun rekomendasi kebijakan kepada Kementerian HAM, khususnya terkait penguatan pelayanan bantuan hukum, peningkatan akses keadilan, pemajuan hak asasi manusia, serta penguatan kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan perlindungan hak asasi manusia yang semakin efektif dan berkelanjutan.
