
Jakarta, 26 Februari 2026 - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Reformasi Regulasi Tahun 2025 pada Kamis, (26/02), di Hotel Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan hukum, peningkatan kualitas regulasi, serta dukungan terhadap iklim investasi nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, para Pimpinan Tinggi Pratama, narasumber, serta peserta dari berbagai kementerian/lembaga.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi Kebijakan Reformasi Regulasi Tahun 2025. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada 4 (empat) hal strategis, yakni penguatan sumber daya manusia perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum; penguatan kerangka normatif melalui kajian dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; digitalisasi serta integrasi proses harmonisasi dan fasilitasi regulasi daerah; serta penegasan desain kelembagaan regulasi nasional secara terpadu.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk memastikan rekomendasi tidak berhenti pada tataran administratif. “Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa Rekomendasi Kebijakan Reformasi Regulasi Tahun 2025 tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur, berjangka waktu, dan dapat diimplementasikan secara realistis,” tegasnya.

Pada sesi pemaparan, Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas, Hendra Prabandani, menyoroti persoalan hiperregulasi dan fragmentasi kewenangan pengelolaan regulasi. “Sepanjang 2003–2024, pemerintah telah menerbitkan 24.554 produk regulasi, dengan kementerian sebagai produsen regulasi terbanyak. Kondisi ini menunjukkan urgensi penataan tata kelola regulasi agar lebih terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada kualitas”, sampainya.
Hendra juga menjelaskan bahwa peningkatan jumlah regulasi tidak selalu diiringi kualitas yang memadai. Banyak regulasi yang tumpang tindih, minim analisis dampak, serta belum sepenuhnya berbasis evidence, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan dan bahkan opsi pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi guna memastikan harmonisasi, pengendalian, dan evaluasi regulasi berjalan efektif.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Kelola Kementerian PANRB, Deny Isworo, menekankan pentingnya transformasi tata kelola regulasi dalam kerangka pembangunan nasional. “Keberhasilan reformasi regulasi membutuhkan tata kelola, penguatan orkestrasi fungsi, proses bisnis, dan kolaborasi lintas sektor”, sampai Deny.
Deny juga menjelaskan bahwa tantangan regulasi Indonesia meliputi hiperregulasi, disharmoni, lemahnya pemantauan implementasi, serta ego sektoral. Oleh karena itu, reformasi harus diarahkan pada penguatan governance process, serta pemanfaatan digitalisasi untuk mewujudkan ekosistem regulasi nasional yang inklusif, adaptif, dan harmonis.
Sedangkan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam paparannya menegaskan pentingnya komparasi praktik internasional dan penguatan desain kelembagaan regulasi nasional. “Permasalahan regulasi nasional bukan karena kekurangan institusi, melainkan belum optimalnya orkestrasi fungsi yang sudah ada. Fokus reformasi idealnya pada penguatan proses pembentukan peraturan perundang-undangan”, ujar Dhahana.
Ia menyoroti bahwa fragmentasi kewenangan dan kompleksitas aktor dalam pembentukan regulasi berpotensi menimbulkan inefisiensi dan inkonsistensi substansi. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, harmonisasi, dan pengawasan kualitas regulasi secara sistemik agar sistem legislasi nasional lebih lincah (agile) dan terintegrasi.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Rekomendasi Kebijakan Reformasi Regulasi Tahun 2025 secara konkret, terukur, dan berdampak nyata. Sinergi lintas kementerian/lembaga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas regulasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pelayanan publik yang lebih baik.
