
Bekasi, 26 Februari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Tindak Lanjut Hasil Nilai Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2025 pada Kelompok Kerja Nasional (Desk) Pilar Pembangunan Hukum Bidang Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum di Hotel Grand Travello Bekasi, Rabu (26/2). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) lintas sektor serta integrasi Sistem Informasi Hukum (SIH) guna meningkatkan akses keadilan dan capaian IPH secara berkelanjutan.
FGD mengangkat tema kolaborasi Posbakum Pemasyarakatan (Ditjenpas), Posbankum Desa/Kelurahan (BPHN), dan Posbakum Pengadilan (Mahkamah Agung) dengan dukungan SIH sebagai tindak lanjut hasil IPH 2025. Hadir dalam kegiatan ini Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Temmanengnga, serta jajaran tim kerja pilar Budaya Hukum dan pilar Informasi dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Setyo Utomo menegaskan bahwa IPH merupakan instrumen strategis dalam RPJMN 2025–2029. “IPH tidak hanya menjadi indikator kinerja Prioritas Nasional 7, tetapi juga instrumen untuk memastikan pembangunan hukum berjalan sesuai arah kebijakan nasional. Karena itu, pengawalan IPH harus dilakukan secara substantif dan berdampak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi metodologi dan pengayaan indikator IPH, khususnya dalam aspek perluasan akses keadilan dan penguatan layanan bantuan hukum.

Dalam sesi diskusi, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani menyampaikan bahwa penguatan Posbakum menjadi langkah konkret peningkatan nilai IPH 2025. “Standar pelayanan harus terukur, akses bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan diperluas, kualitas SDM ditingkatkan, dan pembiayaan dipastikan berkelanjutan agar dampaknya nyata terhadap pembangunan hukum,” tegasnya.
Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, menekankan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan instrumen strategis perluasan akses keadilan hingga tingkat desa sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011. Namun demikian, penguatan kapasitas SDM, administrasi anggaran, serta koordinasi lintas sektor masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Marselino Latuputty dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengungkapkan bahwa hasil survei IPH menunjukkan 65,6% responden belum menggunakan pendampingan hukum dan banyak masyarakat belum mengetahui layanan bantuan hukum gratis. “Program bantuan hukum perlu diintegrasikan agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Evaluasi anggaran dan sistem terpadu penting untuk mencegah duplikasi dan meningkatkan efektivitas,” jelasnya.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjenpas, Masjuno, menyatakan bahwa berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai pergeseran menuju right-based criminal justice system, yang menegaskan bantuan hukum sebagai hak konstitusional sejak tahap awal proses hukum. “Rutan dan Lapas menjadi simpul krusial pemenuhan hak bantuan hukum, sehingga perlu penguatan tata kelola, SDM, anggaran, serta kerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, KUHAP 2025 juga memperkuat legalitas penahanan, akuntabilitas administrasi, perlindungan HAM, dan kontrol yudisial melalui praperadilan.
Dari Mahkamah Agung, Fikri Habibi menyampaikan bahwa satu dekade Posbakum Pengadilan menunjukkan capaian signifikan dalam memperluas akses keadilan. Ke depan, integrasi sistem informasi dan penyatuan platform pelaporan menjadi kunci agar layanan semakin efisien dan berkontribusi pada peningkatan IPH.
Muhammad Dimiyathi dari Kemendagri menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah melalui regulasi (Perda), anggaran, dan sinergi kelembagaan sangat krusial. Optimalisasi Sistem Informasi Hukum dan JDIH juga dinilai mendukung transparansi dan digitalisasi layanan bantuan hukum.
Dari sisi transformasi digital, Shinta Nurhariyanti dari Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong pendekatan interoperabilitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Integrasi ini memungkinkan layanan Posbakum lintas instansi terhubung tanpa mengganti sistem yang sudah ada, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara terpadu dan end-to-end.
Sebagai hasil FGD, salah satu rekomendasi yang dibahas adalah integrasi Posbakum antarsektor dan antar-lembaga guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat akses keadilan, dan mendorong capaian pilar Budaya Hukum dalam IPH. Melalui kegiatan ini, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dan transformasi digital layanan bantuan hukum agar lebih inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
