Jakarta, 27 Februari 2026 – Duta Besar Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, guna membahas penguatan kerja sama bilateral, termasuk kemungkinan pertukaran narapidana antara kedua negara.
Dalam pertemuan tersebut, Dubes Salem menegaskan bahwa hubungan Yaman dan Indonesia tidak sekadar hubungan diplomatik, melainkan memiliki akar sejarah yang panjang. Ia menyebut migrasi masyarakat Yaman ke Indonesia telah berlangsung sejak abad ke-7 Hijriah dan melahirkan banyak tokoh nasional keturunan Yaman, di antaranya Abdurrahman Wahid, Ali Alatas, dan Alwi Shihab.
“Indonesia adalah negara kedua bagi kami. Hubungan ini adalah hubungan sejarah dan kekeluargaan yang harus terus diperkuat,” ujar Dubes Salem.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kemungkinan pertukaran narapidana (transfer of sentenced persons/TSP). Dubes Salem menyampaikan bahwa saat ini terdapat lima warga negara Yaman yang menjalani proses hukum di Indonesia. Berdasarkan komunikasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan, para narapidana tersebut disebut
berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dubes Yaman berharap terdapat mekanisme yang memungkinkan para warga negaranya untuk menjalani sisa hukuman di tanah airnya melalui skema pertukaran narapidana atau kerja sama hukum lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menyampaikan apresiasi atas hubungan baik kedua negara serta menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk membahasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengecekan awal, terdapat tiga narapidana berkewarganegaraan Yaman yang saat ini menjalani pidana di Indonesia. Sementara itu, di Yaman terdapat satu WNI yang ditahan terkait kasus perdagangan.
“Kami meminta agar permohonan resmi dapat disampaikan melalui Menteri Kehakiman atau otoritas terkait di Yaman. Secara prinsip dapat dibahas, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana yang telah disahkan. Rancangan Undang-Undang terkait TSP masih dalam proses pembahasan di DPR. Karena itu, untuk sementara waktu, mekanisme yang memungkinkan adalah penyelesaian per kasus melalui kesepakatan bilateral, yang tentu memerlukan waktu dan koordinasi intensif antarotoritas kedua negara.

Dalam kesempatan itu, Menko Yusril juga menyampaikan doa dan harapan agar situasi di Yaman terus membaik. Ia mengapresiasi dukungan otoritas Yaman dalam proses evakuasi WNI pada periode sebelumnya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait WNI yang sempat mengalami kesulitan untuk keluar dari Yaman, dan alhamdulillah telah tertangani dengan baik,” katanya.
Saat ini tercatat sekitar 7.000 WNI berada di Yaman untuk menempuh pendidikan di berbagai universitas dan institusi keagamaan.
Pertemuan tersebut juga menyinggung keberadaan warga negara Yaman yang berstatus pengungsi di Indonesia. Dubes Salem menyampaikan data bahwa terdapat sekitar 533 warga Yaman yang tercatat sebagai pengungsi.
Menanggapi hal ini, Menko Yusril menjelaskan bahwa Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, sehingga kebijakan Indonesia menempatkan diri sebagai negara transit sementara bagi para pengungsi sebelum mereka ditempatkan di negara ketiga.
“Secara geografis Indonesia memiliki posisi strategis dan keterbatasan sumber daya, sehingga kebijakan kita adalah memberikan penampungan sementara atas dasar kemanusiaan, sambil menunggu solusi jangka panjang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa isu pengungsi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta memerlukan koordinasi dengan organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjalankan pendekatan kemanusiaan sesuai kapasitas nasional.
Selain isu hukum dan kemanusiaan, kedua pihak juga membahas rencana aktivasi kembali komite bersama Indonesia–Yaman serta penguatan konsultasi politik antar kementerian luar negeri. Dubes Yaman menyampaikan harapan agar sejumlah kesepakatan kerja sama, termasuk yang telah ditandatangani sebelumnya, dapat diimplementasikan lebih optimal.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk melanjutkan komunikasi teknis melalui jalur diplomatik dan kementerian terkait, khususnya dalam pembahasan pertukaran narapidana dan isu-isu bilateral lainnya.
Dengan hubungan historis dan kedekatan sosial yang telah terjalin lama, Indonesia dan Yaman sepakat untuk terus memperkuat kerja sama secara konstruktif, berlandaskan prinsip saling menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
