Jakarta, 26 Agustus 2026 – Mendorong kebijakan yang semakin inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, Kemenko Kumham Imipas memperkuat sinkronisasi lintas sektor dalam pemajuan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan yang digelar di Hotel Gran Melia Jakarta, Rabu (26/8/2026), dengan melibatkan kementerian/lembaga, organisasi penyandang disabilitas, serta organisasi masyarakat sipil.
Rapat dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, Cahyani Suryandari. Dalam sambutannya, Cahyani menegaskan bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan sekadar agenda sektoral, melainkan bagian dari agenda konstitusional, pembangunan nasional, dan hak asasi manusia. Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek hukum sekaligus pelaku pembangunan, bukan semata-mata sebagai penerima bantuan.
“Penyandang disabilitas bukan objek pembangunan, tetapi subjek pembangunan. Aksesibilitas bukan belas kasihan, tetapi hak. Akomodasi yang layak bukan keistimewaan, tetapi instrumen kesetaraan. Dan inklusi bukan pilihan, tetapi konsekuensi dari penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Cahyani.
Cahyani menyampaikan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kerangka tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 yang mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, tantangan saat ini tidak lagi hanya terletak pada ketersediaan regulasi, tetapi pada bagaimana kebijakan dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan perubahan nyata. Kondisi tersebut menjadi penting mengingat Long Form Sensus Penduduk 2020 mencatat, pada kondisi tahun 2022 terdapat sekitar 22,5 juta penyandang disabilitas atau sekitar 8,5 persen penduduk Indonesia.
Cahyani juga menekankan pentingnya mengubah pendekatan dari charity-based menuju rights-based approach. Prinsip “nothing about us without us” harus diwujudkan melalui keterlibatan penyandang disabilitas sejak tahapan perencanaan, perumusan kebijakan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Aksesibilitas pun harus dipandang sebagai prasyarat pemenuhan hak secara setara dalam berbagai sektor pelayanan publik.
“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa banyak regulasi dan program yang dibentuk, tetapi seberapa jauh hambatan berkurang dan hak penyandang disabilitas semakin nyata terpenuhi,” tegas Cahyani.
Momentum penguatan pemenuhan hak penyandang disabilitas juga ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang mulai berlaku pada 2 Juli 2026. Kebijakan tersebut mencakup konsesi pada sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga, dengan besaran konsesi paling rendah 20 persen.
Melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong agar norma dan kebijakan dapat diterjemahkan menjadi program yang didukung anggaran, diwujudkan dalam layanan yang inklusif, serta menghasilkan perubahan nyata bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembangunan Indonesia yang maju, adil, setara, inklusif, dan tidak meninggalkan seorang pun di belakang menuju Indonesia Emas 2045.
