Berita

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Keterlibatan Publik dalam Penyusunan Regulasi

WhatsApp Image 2026 03 13 at 06.42.37 1

Bekasi, 12 Maret 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinkronisasi dan Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Peningkatan Meaningful Participation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Avenzel Hotel Cibubur, Kamis (12/3). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan sinkronisasi antarpemangku kepentingan untuk membahas tindak lanjut rekomendasi kebijakan dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Bidang Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum (BIKH), Setyo Utomo, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation yang mencakup hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), serta hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

“Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh berhenti pada formalitas. Masyarakat harus diberi ruang untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan," pesannya.

Setyo Utomo menambahkan bahwa melalui FGD tersebut diharapkan dapat dihimpun berbagai masukan konstruktif guna memperkuat tata kelola pembentukan regulasi yang lebih terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

WhatsApp Image 2026 03 13 at 06.42.36

"FGD ini juga bertujuan menghimpun masukan dari kementerian, lembaga, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kami ingin memastikan bahwa proses penyusunan perubahan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 yang sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum, telah mengakomodasi pedoman teknis yang memadai untuk menjamin hak masyarakat dalam berpartisipasi," tambah Setyo.

Dalam sesi diskusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar pelengkap prosedur, melainkan bagian penting dari prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, keterbukaan, dan akuntabilitas publik. Menurutnya, revisi Perpres Nomor 87 Tahun 2014 menjadi momentum strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih responsif dan inklusif.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, mengingatkan bahwa apabila partisipasi bermakna tidak diterapkan, peraturan berisiko cacat formil, kehilangan legitimasi publik, dan rawan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat undang-undang menjadi kurang efektif, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dari perspektif pembentukan produk hukum daerah, Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah, Wahyu Perdana Putra, menyoroti bahwa meaningful participation merupakan salah satu unsur penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia menekankan perlunya pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah yang lebih preventif, terintegrasi, dan sinergis melalui penguatan fasilitasi, sinkronisasi, serta pengawasan antara Kemendagri, Kementerian Hukum, kementerian/lembaga teknis, dan pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD), Fitriani Ahlan Sjarif, menambahkan bahwa partisipasi daring perlu diperkuat melalui sistem informasi yang andal dan interaktif. Menurutnya, sistem tersebut tidak cukup hanya memuat dokumen, tetapi juga harus mampu menerima masukan masyarakat, menampilkan tindak lanjut atas masukan, menyediakan informasi pembahasan yang mutakhir, serta mudah diakses oleh publik.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. Ia menyebut penguatan sistem informasi hukum dan platform digital diperlukan agar partisipasi publik lebih terbuka, terintegrasi, dan mudah diakses.

“Keterbukaan informasi, evaluasi yang terukur, dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan proses legislasi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif,” ujar Alexander Palti.

Kegiatan FGD ini turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Bappenas.

Forum ini menegaskan bahwa penguatan meaningful participation merupakan langkah penting untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Melalui sinergi antarkementerian/lembaga, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, Kemenko Kumham Imipas berharap rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini dapat menjadi pijakan konkret dalam penyempurnaan regulasi serta penguatan mekanisme partisipasi masyarakat di Indonesia.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM
HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   08-xxxx-xxxx
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kumhamimipas@gmail.com
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id
PikPng.com email png 581646   rohumasti@kumham-imipas.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI